Dugaan Penipuan Dikaitkan dengan Pilkada Konut, Tokoh Pemuda Desak Klarifikasi Oknum Anggota DPRD

oleh -85 Dilihat
Ketgam : Ikbal, S.Kom " Tokoh Pemuda Konawe Utara ".

Berkabar.co – Konawe Utara . Dugaan praktik penipuan yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara berinisial (J ) kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut dikaitkan dengan dinamika politik menjelang dan selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Konawe Utara pada 2024 silam.

Persoalan itu mendapat perhatian dari Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Hukum dan Lingkungan (Forkam HL) Sulawesi Tenggara, Ikbal. Ia meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu yang beredar di ruang publik, melainkan harus dijelaskan secara terbuka berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Ikbal, jika benar terdapat pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah transaksi atau komunikasi politik, maka persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam mekanisme yang tepat, termasuk melalui jalur hukum.

“Belum selesai persoalan yang lama, sudah muncul dugaan persoalan baru. Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan, harus ada penjelasan dan proses yang terang,” kata Ikbal, Kamis (20/8/2026).

Pilkada Jangan Dijadikan Celah Kepentingan Pribadi

Ikbal menegaskan, proses Pilkada merupakan bagian penting dari demokrasi dan tidak semestinya dimanfaatkan sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.

Ia menyoroti informasi mengenai dugaan adanya permintaan sejumlah dana yang dikaitkan dengan kepentingan politik maupun peluang pencalonan. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar dan memiliki bukti pendukung, maka harus diklarifikasi serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pilkada bukan ruang untuk mencari keuntungan pribadi. Kalau ada pihak yang diminta memberikan dana dengan janji atau kepentingan tertentu, kemudian tidak ada kejelasan, itu harus dibuka dan diklarifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bersama Bupati Konawe Utara, Kapolres Konut Pimpin Apel Siaga Kamtibmas Wujudkan Ramadhan 1447 H Aman Kondusif

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Karena itu, pihak yang mengaku dirugikan didorong untuk menyerahkan dokumen maupun bukti transaksi kepada aparat penegak hukum, bukan sekadar menyebarkannya di media sosial.

Dokumen dan Bukti Transfer Diminta Diverifikasi

Ikbal menyebut, adanya dokumen, surat, maupun bukti transfer yang beredar di ruang publik harus menjadi dasar untuk melakukan verifikasi, bukan dijadikan alat untuk menghakimi seseorang.

Menurutnya, apabila dokumen tersebut autentik dan memiliki keterkaitan dengan dugaan transaksi yang dipersoalkan, maka aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau memang ada bukti, silakan tempuh mekanisme hukum. Jangan hanya saling tuding. Masyarakat berhak mengetahui duduk persoalannya secara jelas,” ujarnya.

Ia menilai langkah hukum akan jauh lebih efektif untuk memastikan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan perdata maupun persoalan lain yang harus diselesaikan melalui mekanisme berbeda.

Tokoh Pemuda Minta APH Tidak Tebang Pilih

Ikbal juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait tidak mengabaikan laporan masyarakat apabila terdapat laporan resmi yang disertai bukti awal yang memadai.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh status sosial maupun jabatan seseorang.

BACA JUGA:  PT Makmur Lestari Primatama Raih Penghargaan Gold Program Pencegahan HIV-AIDS dari Kementerian Ketenagakerjaan

“Yang paling penting adalah transparansi. Jangan sampai muncul kesan bahwa isu seperti ini dibiarkan berulang tanpa ada kejelasan. Kalau ada laporan dan bukti yang cukup, proses sesuai hukum harus berjalan,” katanya.

Ia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan titik terang sehingga tidak berkembang menjadi spekulasi maupun polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Konawe Utara.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi hanya karena adanya dugaan praktik yang mencederai integritas politik. Kalau memang tidak benar, silakan diklarifikasi. Kalau memang ada persoalan hukum, selesaikan melalui jalur hukum,” lanjutnya.

Oknum Anggota DPRD inisial J Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Anggota DPRD Konawe Utara berinisial (J ) yang dimaksud dalam dugaan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi kepada media terkait tudingan yang beredar.

Penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan penipuan tersebut masih berupa tuduhan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai dokumen, bukti transfer, serta rangkaian peristiwa yang disebut dalam pemberitaan ini masih perlu diverifikasi melalui proses yang berwenang.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada (J) maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan menjadi bagian dari upaya menjaga keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.

 

Laporan : Redaksi