Sengketa Mesin Crusher Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Ujian Penerapan KUHP Baru

oleh -106 Dilihat
Ketgam : Muh. Arifain Makkulau ' Praktisi Hukum '

Berkabar.co – JAKARTA.  Penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian mesin crusher menuai perhatian publik dan kalangan praktisi hukum. Perkara tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya dalam membedakan sengketa keperdataan dengan tindak pidana.

Praktisi hukum Muh. Arifain Makkulau menilai, berlakunya KUHP Nasional membawa perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi lebih mengedepankan keadilan, proporsionalitas, serta asas kesalahan (geen straf zonder schuld).

“Perkara ini tidak hanya menguji ketepatan penerapan unsur delik pencurian, tetapi juga konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan semangat KUHP Baru terhadap sengketa yang berkelindan dengan dimensi keperdataan,” ujar Arifain melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/8/2026).

Unsur Kesalahan Harus Dibuktikan

Arifain menjelaskan, Pasal 476 KUHP Baru tetap mensyaratkan adanya tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (animus rem sibi habendi). Sementara Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila terdapat unsur kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa).

BACA JUGA:  Guru: Pendidik atau Sekadar Pengajar? Dilema Besar yang Kini Menghantui Dunia Pendidikan Indonesia

Ia menegaskan, penguasaan fisik terhadap suatu benda tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Apabila penguasaan tersebut didasarkan pada keyakinan atas adanya hak yang bersumber dari hubungan hukum, seperti transaksi, pembiayaan, atau perjanjian, maka unsur kesengajaan melawan hukum harus dibuktikan secara cermat dalam proses persidangan.

Sengketa Kepemilikan Masih Berproses

Menurut Arifain, persoalan menjadi lebih kompleks apabila objek mesin crusher yang dipersoalkan masih menjadi objek gugatan perdata mengenai kepemilikan. Dalam hukum acara Indonesia dikenal doktrin prejudicieel geschil, yaitu keadaan ketika perkara pidana berkaitan erat dengan sengketa perdata yang memerlukan kepastian hukum lebih dahulu.

Ia menyebut sejumlah dasar hukum yang berkaitan dengan doktrin tersebut, di antaranya PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang memberikan kewenangan kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana hingga terdapat putusan perdata, meskipun sifatnya tidak wajib.

Selain itu, SEMA Nomor 4 Tahun 1980 membedakan antara penundaan tindakan pidana dan penundaan putusan sebagai bentuk diskresi hakim. Sementara Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 413 K/Kr/1980 menegaskan bahwa perkara perdata tidak otomatis menghentikan proses pidana, namun aparat penegak hukum tetap harus berhati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.

BACA JUGA:  Bimtek Fraksi PBB Se-Indonesia Resmi Digelar, Tekankan Profesionalisme Anggota DPRD

“Hubungan antara perkara perdata dan pidana bukanlah saling meniadakan, melainkan menuntut kehati-hatian aparat agar tidak terjadi kriminalisasi atas perselisihan hak,” tegasnya.

Pidana Sebagai Upaya Terakhir

Arifain menambahkan, filosofi pembaruan hukum pidana dalam KUHP Baru menempatkan pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Pasal 53 dan Pasal 54 KUHP Baru mengamanatkan agar hakim mengutamakan keadilan substantif dengan mempertimbangkan motif, sikap batin pelaku, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Menurutnya, semangat tersebut harus menjadi pedoman agar hukum pidana tidak digunakan sebagai instrumen penyelesaian konflik bisnis maupun sengketa kepemilikan.

Ia juga mengingatkan bahwa terdapat mekanisme hukum yang dapat ditempuh, seperti praperadilan apabila penetapan tersangka diduga tidak memenuhi prosedur atau alat bukti yang cukup, serta penyelesaian melalui jalur perdata untuk memastikan secara sah pihak yang memiliki hak atas mesin crusher tersebut.

“Perkara ini menjadi salah satu ujian awal implementasi KUHP Nasional, apakah aparat penegak hukum mampu menegakkan hukum secara adil, proporsional, dan substantif, atau justru terjebak pada pendekatan formalistik dalam menangani sengketa yang masih diperselisihkan hak kepemilikannya,” tutup Arifain.

Laporan : Redaksi