Berkabar.co – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak akan serta-merta mengabulkan permintaan penambahan anggaran dari pemerintah daerah untuk Tahun Anggaran 2027. Sebaliknya, seluruh kepala daerah diminta lebih dahulu melakukan efisiensi dan mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Senin (3/8/2026).
Menurut Tito, masih banyak pemerintah daerah yang belum menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran. Ia menilai sejumlah pos belanja masih berpotensi dihemat tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa pos yang menjadi sorotan di antaranya belanja operasional pegawai, biaya pemeliharaan, pengadaan makanan dan minuman dalam kegiatan pemerintahan, perjalanan dinas, hingga pelaksanaan rapat yang dinilai dapat dialihkan ke sistem pertemuan daring.
“Saya tetap mendorong kepala daerah untuk melakukan efisiensi. Banyak yang belum melakukan efisiensi,” ujar Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengingatkan para kepala daerah agar tidak menerima begitu saja laporan dari jajaran birokrasi terkait kondisi keuangan daerah.
Menurutnya, kepala daerah harus memahami secara rinci struktur anggaran agar tidak keliru dalam mengambil kebijakan.
“Jangan mau dibohongin sama Sekda, Bappeda, bagian keuangan, kepala bagian umum, macam-macam,” tegasnya.
Tito menolak usulan sejumlah daerah yang meminta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tanpa didahului evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi belanja daerah. Ia menegaskan pemerintah pusat tidak akan memberikan tambahan dana apabila masih ditemukan ruang penghematan dalam APBD.
“No way. Kita nggak akan bodoh-bodoh,” katanya.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan Kementerian Dalam Negeri siap menurunkan tim khusus untuk memeriksa secara detail struktur anggaran pemerintah daerah yang mengajukan permintaan tambahan DAU.
Menurutnya, audit tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap permintaan tambahan anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil, bukan akibat pengelolaan anggaran yang kurang efisien.
“Kalau ada yang minta top up DAU, kita akan turun, kita bedah,” pungkasnya.
Pernyataan Mendagri tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan APBD menjelang penyusunan anggaran 2027. Seluruh pemerintah daerah diharapkan mampu memprioritaskan belanja yang berdampak langsung bagi masyarakat, mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak, serta meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran sebelum mengajukan tambahan dana dari pemerintah pusat.
Laporan : Redaksi





