Praktisi Hukum Soroti Penetapan Tersangka Dr. Ruksamin, Nilai Penyidikan Perlu Menunggu Putusan Sengketa Perdata

oleh -42 Dilihat
Ketgam : Arifain Makullau, S.H., M.H " Praktisi Hukum ".

Berkabar.co – Jakarta. Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir H. Ruksamin, S.T,.M.Si,.IPU.Asean.Eng oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam perkara dugaan pencurian mesin crusher kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan hukum menilai penanganan perkara tersebut perlu dilakukan secara lebih hati-hati mengingat masih adanya sengketa kepemilikan yang sedang diperiksa di pengadilan perdata.

Praktisi hukum Arifain Makullau, S.H., M.H., berpendapat bahwa penyidikan pidana dalam perkara tersebut berpotensi dilakukan terlalu dini karena objek yang dipersoalkan masih menjadi sengketa perdata di Pengadilan Negeri Unaaha.

Menurut Arifain, status kepemilikan mesin crusher saat ini masih diuji melalui perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN.Unh. Oleh karena itu, ia menilai terdapat prinsip hukum yang patut menjadi perhatian penyidik, yakni doktrin prejudicieel geschil, yaitu ketika penyelesaian perkara pidana bergantung pada kepastian hukum yang terlebih dahulu harus diputus melalui perkara perdata.

“Apabila kepemilikan barang masih dipersengketakan di pengadilan perdata, maka seharusnya proses pidana mempertimbangkan hasil putusan perdata tersebut terlebih dahulu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Arifain mengacu pada ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 1956 yang menurutnya memberikan ruang bagi hakim untuk menangguhkan pemeriksaan perkara pidana apabila terdapat sengketa hak atas suatu objek yang sedang diperiksa melalui jalur perdata.

BACA JUGA:  Kades Tambakua Bersama Kadis DPMD Konawe Utara Kunjungi BRIN, Dorong Pembangunan Desa untuk Kemajuan Daerah

Selain itu, ia juga menyoroti penerapan unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menurutnya, dalam perkara dugaan pencurian, unsur niat jahat merupakan bagian penting yang harus dapat dibuktikan. Apabila penguasaan terhadap barang dilakukan berdasarkan hubungan hukum atau transaksi bisnis yang diyakini sah oleh pihak yang menguasainya, maka unsur melawan hukum masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Arifain juga mengingatkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lainnya tidak lagi memadai.

“Dalam sengketa yang berawal dari hubungan bisnis atau kepemilikan, penyelesaian melalui jalur perdata seharusnya menjadi prioritas sebelum menggunakan instrumen pidana,” katanya.

Sebagai langkah hukum, Arifain merekomendasikan tim kuasa hukum Dr. Ruksamin untuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kendari guna menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

BACA JUGA:  KPK Ungkap Bupati Kolaka Timur yang Terjaring OTT

Selain itu, ia juga menyarankan agar diajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Bareskrim Polri, serta permohonan pengawasan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan asas keadilan.

Di sisi lain, Arifain mengimbau penyidik Polda Sulawesi Tenggara untuk mempertimbangkan penundaan proses penyidikan hingga sengketa kepemilikan mesin crusher yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Unaaha memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih antara proses pidana dan perdata serta menjaga kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara terkait pandangan tersebut maupun tanggapan atas rekomendasi yang disampaikan oleh praktisi hukum tersebut.

Perkara dugaan pencurian mesin crusher yang menjerat Dr. H. Ruksamin masih dalam proses penanganan oleh penyidik, sementara sengketa kepemilikan objek yang sama masih berlangsung di Pengadilan Negeri Unaaha.

 

Laporan : Redaksi