Diduga Longsor Timbun Jalan Umum, Koalisi Rakyat Ultimatum Pemerintah: Evaluasi RKAB PT BSM Sekarang !

oleh -162 Dilihat
Ketgam : Hendrik ' Ketua Koalisi Rakyat Konut Untuk Keadlian Tambang '.

Berkabar.co – Konawe Utara. Konawe Utara, 5 Agustus 2026* — Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras atas dugaan longsor besar di wilayah IUP PT Bhumi Swadaya Mineral (BSM) yang menimbun jalan utama masyarakat. Peristiwa ini bukan hanya insiden teknis, melainkan sinyal kuat adanya persoalan serius dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, keselamatan operasi, dan tanggung jawab hukum pemegang IUP terhadap ruang hidup warga.

Ketua Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang, Hendrik, menegaskan bahwa longsor yang menutup akses utama masyarakat harus dipandang sebagai ancaman langsung terhadap keselamatan publik. Menurutnya, dalam kondisi seperti itu, negara tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa baru bergerak.

“Kami menilai kejadian ini sangat serius. Ketika lereng longsor sedemikian besar hingga menimbun jalan utama masyarakat, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar infrastruktur, melainkan nyawa warga. Jika saat itu ada masyarakat yang melintas, dampaknya bisa fatal. Karena itu, kami mendesak pemerintah tidak bermain aman: turun inspeksi sekarang, investigasi sekarang, dan buka hasilnya kepada publik,” tegas Hendrik.

Koalisi menilai dugaan kejadian ini patut diuji secara mendalam melalui inspeksi teknis dan investigasi independen, karena pemegang IUP Operasi Produksi wajib menyusun dan menjalankan rencana penambangan yang mengacu pada studi kelayakan, rencana kerja teknis, sistem pengelolaan air tambang, serta sistem pengelolaan geoteknik. Ketentuan teknis tersebut dapat diperiksa sewaktu-waktu oleh Inspektur Tambang, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pemeriksaan lapangan.

BACA JUGA:  Pelatihan Pemetaan Jadi Langkah Strategis Wujudkan Pertanian Presisi di Konut

Hendrik menambahkan bahwa dalam rezim hukum minerba, penggunaan metode penambangan, penimbunan, pengangkutan, dan pengelolaan lereng wajib berada dalam koridor kaidah teknik pertambangan yang baik. Jika longsor besar benar terjadi akibat kelalaian desain, lemahnya pengawasan, atau abainya pengendalian geoteknik, maka persoalannya sudah bergeser dari sekadar insiden teknis menjadi dugaan pelanggaran kewajiban hukum perusahaan.

“Kami memberi peringatan keras: jangan anggap persoalan ini bisa selesai dengan pernyataan normatif. Koalisi Rakyat akan bertandang ke Jakarta untuk meneruskan persoalan ini ke kementerian terkait bila pemerintah daerah maupun instansi teknis lamban. RKAB PT BSM harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk apakah ada kesesuaian antara rencana kerja, pelaksanaan di lapangan, dan kewajiban keselamatan masyarakat,” ujar Hendrik.

Koalisi juga menegaskan bahwa pemerintah pusat wajib mengevaluasi RKAB PT BSM apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian antara rencana kerja dan pelaksanaan operasional yang menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Pasalnya, RKAB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi instrumen pengendalian negara terhadap produksi, metode kerja, pengelolaan lingkungan, dan keselamatan tambang.

Dalam konteks yang lebih luas, negara memiliki dasar hukum untuk memaksa pemulihan apabila terjadi kerusakan lingkungan atau ancaman serius terhadap keselamatan publik. Karena itu, Koalisi mendesak Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, pemerintah daerah, dan instansi lingkungan hidup untuk segera melakukan :

BACA JUGA:  Jelang Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026, Ketua Komisi II DPRD Konut Anas, S.Kom: Momentum Bangkitkan Semangat Persatuan 

1. Inspeksi lapangan tanpa penundaan.

2. Audit teknis terhadap stabilitas lereng, drainase, dan sistem geoteknik.

3. Investigasi penyebab longsor secara independen.

4. Evaluasi RKAB PT BSM.

5. Pengumuman terbuka atas hasil pemeriksaan kepada publik.

“Jika pemerintah pusat serius menjaga keselamatan rakyat, maka evaluasi RKAB ini harus menjadi pintu masuk untuk menilai apakah PT BSM masih layak menjalankan operasi dalam skala yang sama. Tidak boleh ada toleransi bagi operasi tambang yang mengancam jalan umum dan keselamatan warga,” tegas Hendrik.

Koalisi menekankan bahwa apabila investigasi membuktikan adanya kelalaian dalam penerapan kaidah pertambangan yang baik, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas, baik administratif maupun bentuk penegakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pandangan Koalisi, tindakan tegas negara bukanlah opsi, melainkan kewajiban hukum dan moral ketika keselamatan masyarakat berada dalam risiko nyata.

Pernyataan Sikap

Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang menyatakan :

1.  Mendesak pemerintah pusat segera menurunkan tim inspeksi ke lokasi longsor.

2.  Mendesak evaluasi RKAB PT BSM secara menyeluruh dan transparan.

3. Mendesak pemerintah daerah dan instansi teknis membuka informasi kepada publik.

4.  Menegaskan bahwa keselamatan masyarakat jauh lebih penting daripada kepentingan produksi tambang.

Laporan : Redaksi