Praktisi Hukum Sukri Tahir: Sengketa Barang Milik Bukan Kejahatan, Proses Perdata Tak Semestinya Dipidanakan

oleh -32 Dilihat
Ketgam : Sukri Tahir : Praktisi Hukum

Berkabar.co – Kendari – Sultra. Praktisi hukum sekaligus Pengurus IKA SMANWA, Sukri Tahir, menilai bahwa sengketa kepemilikan suatu barang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata dan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, penegakan hukum harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip yuridis agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa hak keperdataan.

Dalam opininya yang berjudul “Sengketa Barang Milik Bukan Kejahatan: Tinjauan Yuridis Sengketa Perdata dengan Proses Pidana”, Sukri Tahir menjelaskan bahwa sengketa mengenai hak milik atau penguasaan suatu barang harus lebih dahulu dipastikan melalui mekanisme peradilan perdata sebelum dilakukan penegakan hukum pidana.

Ia menerangkan, hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara. Oleh karena itu, ketika status kepemilikan suatu objek masih menjadi sengketa dan sedang diperiksa di pengadilan perdata, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara sangat hati-hati.

BACA JUGA:  Fitnah Berbalut Laporan: Mesin Crusher Milik Ruksamin, Kok Dituduh Curi Barang Sendiri?

“Apabila hak kepemilikan atas suatu barang masih dipersengketakan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka penyelesaiannya seyogianya mengedepankan mekanisme perdata. Proses pidana tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa keperdataan,” ujar Sukri.

Menurutnya, dalam praktik peradilan Indonesia dikenal asas bahwa perkara pidana yang objeknya masih dipersengketakan secara perdata dapat mempertimbangkan adanya prejudicieel geschil, yakni menunggu kepastian hukum mengenai status hak melalui putusan pengadilan perdata.

Ia menegaskan, penyidik maupun aparat penegak hukum harus mencermati secara komprehensif unsur-unsur tindak pidana, termasuk memastikan tidak adanya sengketa hak yang belum selesai. Langkah tersebut penting untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak para pihak.

BACA JUGA:  Jetty Ilegal dan RKAB Disalahgunakan, Petinggi PT Amin Diganjar Penjara

Sukri juga mengingatkan bahwa hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan. Karena itu, pemisahan yang tegas antara sengketa perdata dan tindak pidana menjadi prinsip penting dalam sistem hukum Indonesia.

“Penegakan hukum yang profesional adalah penegakan hukum yang mampu membedakan mana sengketa hak keperdataan dan mana perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana. Dengan demikian, hukum tetap menjadi sarana mewujudkan keadilan, bukan alat untuk menekan pihak yang sedang bersengketa,” pungkasnya.

Melalui pandangan tersebut, Sukri Tahir berharap seluruh aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalisme, serta menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan barang.

 

Laporan : Redaksi