DPP GARDA R.I Tantang APH: Buktikan Penegakan Hukum Nyata, Dugaan Tambang Ilegal di Lonjoboko Disorot

oleh -30 Dilihat

Berkabar.co – Gowa – Sulsel.  Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GARDA R.I menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut berlangsung di Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Organisasi tersebut meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

DPP GARDA R.I menegaskan, persoalan dugaan pertambangan ilegal tidak boleh berhenti sebatas pemberitaan, laporan masyarakat, maupun pemeriksaan administratif. Jika benar terdapat aktivitas yang tidak memiliki legalitas atau tidak sesuai dengan ketentuan perizinan, maka harus ada tindakan sesuai hukum.

Dalam sorotannya, DPP GARDA R.I juga menyebut salah satu aktivitas yang dipersoalkan diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Haji Rewa. Namun, pihaknya menekankan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan dan harus diverifikasi oleh aparat berwenang.

“Jika kegiatan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika memiliki izin, periksa kesesuaian izin dengan aktivitas di lapangan. Jika tidak memiliki izin, tentu harus dipertanyakan mengapa aktivitas tersebut masih dapat berlangsung,” demikian sikap DPP GARDA R.I.

Menurut DPP GARDA R.I, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri pihak-pihak yang terlibat, mulai dari pemilik atau penguasa lokasi, pengelola, pemodal, operator alat berat, hingga pihak yang mengangkut dan menerima material tambang.

DAS Jeneberang Jadi Perhatian

DPP GARDA R.I turut mengingatkan pentingnya menjaga kawasan yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang. Aktivitas pertambangan yang tidak terkendali dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, termasuk perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan badan sungai, serta gangguan terhadap kualitas air.

Karena itu, menurut organisasi tersebut, persoalan pertambangan tidak semestinya hanya dilihat dari sisi keuntungan ekonomi.

“Jangan sampai keuntungan dinikmati segelintir pihak, sementara potensi kerusakan lingkungan justru diwariskan kepada masyarakat,” tegasnya.

DPP GARDA R.I meminta APH tidak hanya menunggu laporan, tetapi turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Pemeriksaan, kata mereka, harus mencakup dokumen perizinan, aktivitas pertambangan, alat berat yang digunakan, asal-usul material, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

BACA JUGA:  Praktisi Hukum Sukri Tahir: Sengketa Barang Milik Bukan Kejahatan, Proses Perdata Tak Semestinya Dipidanakan

DPP GARDA R.I juga mempertanyakan bagaimana sebuah aktivitas yang disebut berlangsung secara terbuka dapat terus berjalan apabila memang tidak memiliki legalitas.

Menurut mereka, sejumlah kemungkinan harus dijawab melalui pemeriksaan berbasis fakta, termasuk apakah terjadi lemahnya pengawasan, persoalan koordinasi antarinstansi, pembiaran, atau justru kegiatan tersebut memiliki legalitas tertentu yang belum diketahui publik.

Untuk itu, DPP GARDA R.I meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan bukti agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak yang sebenarnya menjalankan kegiatan secara legal, sekaligus mencegah terjadinya pembiaran jika memang ditemukan pelanggaran.

Organisasi tersebut juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Hukum harus berdiri di atas semua orang. Tidak peduli siapa pemiliknya, siapa pengelolanya maupun seberapa besar modalnya. Jika terbukti melanggar, proses sesuai hukum. Jika legal, jelaskan kepada publik berdasarkan dokumen dan fakta,” tegas DPP GARDA R.I.

Bukan Anti-Investasi

DPP GARDA R.I menegaskan bahwa kritik terhadap dugaan pertambangan ilegal bukan berarti menolak investasi maupun pembangunan.

Menurut mereka, investasi tetap diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, namun seluruh kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum serta memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Yang ditolak adalah aktivitas yang diduga berjalan tanpa kepatuhan terhadap hukum dan berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan,” ujarnya.

Tantang APH Buktikan Penegakan Hukum

DPP GARDA R.I secara terbuka meminta APH membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum benar-benar bekerja dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Lonjoboko.

Mereka meminta aparat memeriksa legalitas, aktivitas di lapangan, pihak-pihak yang terlibat, dampak lingkungan, serta aliran keuntungan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

DPP GARDA R.I menekankan, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan sekadar pernyataan atau janji akan menindaklanjuti laporan, melainkan tindakan nyata berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

GARDA R.I: Jika Ada Aparat Jadi “Beking”, Kami Tidak Gentar

Koordinator Investigasi Divisi Hukum DPP GARDA R.I, Ir. Juansyah, M.H, memberikan pernyataan tegas terkait kemungkinan adanya pihak yang mencoba melindungi atau menjadi “beking” aktivitas pertambangan yang dipersoalkan.

BACA JUGA:  Terlibat Mafia Ore Nikel, Eks Kepala KUPP Kolaka Divonis 5 Tahun Penjara

Juansyah menegaskan bahwa GARDA R.I tidak akan gentar apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat.

«“Siapapun aparat yang coba-coba bermain atau menjadi beking, kami dari GARDA R.I tetap komitmen dan tidak gentar untuk membongkar hal tersebut serta segera melaporkannya secara resmi, sesuai dengan bukti-bukti A1 yang kami dapatkan,” tegas Ir. Juansyah, M.H.»

Ia menekankan bahwa setiap dugaan keterlibatan aparat tidak akan dijadikan bahan tuduhan tanpa dasar. GARDA R.I, kata Juansyah, akan mengedepankan bukti dan mekanisme hukum dalam menyampaikan setiap laporan.

“Yang kami perjuangkan adalah penegakan hukum yang objektif. Kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” ujarnya.

Menurut Juansyah, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen GARDA R.I dalam mengawal kepentingan masyarakat dan memastikan dugaan pelanggaran terhadap hukum maupun lingkungan tidak dibiarkan.

Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DPP GARDA R.I kembali menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan aktivitas tambang di Lonjoboko harus diuji melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif.

Jika aktivitas tersebut memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan, maka hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan dokumen resmi. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPP GARDA R.I menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut secara kritis dan meminta seluruh pihak mengedepankan fakta, bukti, transparansi, serta supremasi hukum.

Sebab, menurut mereka, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat menanggung dampak kerusakan lingkungan.

Kini, perhatian publik tertuju kepada APH dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan.

“Jika legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, hentikan sesuai prosedur hukum. Jika ada pemodal atau pengendali, telusuri. Jika ada pelanggaran lingkungan, tindak. Dan jika ada pihak yang mencoba menjadi beking, buktikan dan proses berdasarkan hukum.”

“Suara kebenaran tak layak dibungkam.”

Laporan : Redaksi