Berkabar.co – Konawe Utara. Seorang anak perempuan usia Sekolah Dasar (SD)disebut mengalami tekanan psikologis setelah namanya dikaitkan dengan dugaan pembukaan laci penyimpanan uang di sebuah kios. Identitas anak, termasuk usia, jenjang sekolah, nama, dan informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalannya, tidak dicantumkan untuk melindungi privasi dan kepentingan terbaik anak.
Keluarga menyatakan anak tersebut kini enggan bersekolah dan menarik diri dari lingkungan pergaulan. Mereka meminta Polres Konawe Utara menindaklanjuti laporan secara objektif serta memastikan anak memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses berlangsung.
Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan bermula dari kejadian di sebuah kios yang berkaitan dengan laci penyimpanan uang. Keluarga menyebut anak tersebut tidak pernah mengakui telah membuka laci itu. Keterangan tersebut merupakan versi keluarga dan belum disertai konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Keluarga juga menyampaikan bahwa terdapat anak lain yang menurut mereka mengaku membuka laci tersebut. Namun, informasi mengenai pihak yang terlibat dan kronologi kejadian belum dikonfirmasi secara resmi oleh kepolisian.
Menurut keluarga, informasi yang mengaitkan anak tersebut dengan kejadian itu kemudian beredar di lingkungan masyarakat. Mereka menduga penyebaran informasi tersebut menimbulkan tekanan sosial dan berdampak pada kondisi psikologis anak. Dugaan tersebut masih memerlukan penelusuran dan verifikasi dari pihak berwenang.
Ibu anak tersebut mengatakan anaknya merasa malu dan tidak nyaman berada di lingkungan tempat tinggalnya. Identitas ibu dan anak tidak dicantumkan untuk menjaga privasi.
“Anak saya bukan hanya tidak mau sekolah, tetapi juga merasa ingin pergi dari lingkungan ini karena malu. Saya tidak bisa memaksa dia bertahan dalam kondisi seperti ini,” ujar ibu anak tersebut.
Menurutnya, anak itu mulai menarik diri dari pergaulan dengan teman sebaya. Keluarga juga mempertimbangkan untuk berpindah tempat tinggal apabila persoalan tersebut tidak segera memperoleh kejelasan.
“Saya tidak bisa memaksa anak saya tinggal di tempat yang membuatnya tidak nyaman dan malu bergaul dengan teman-temannya,” katanya.
Keluarga menegaskan tidak meminta aparat mengambil kesimpulan sepihak terhadap siapa pun. Mereka berharap polisi memeriksa seluruh pihak dan saksi, memastikan fakta mengenai dugaan kehilangan uang, serta menelusuri asal-usul informasi yang mengaitkan anak tersebut dengan kejadian itu.
“Saya tidak meminta siapa pun dihukum tanpa proses. Saya hanya meminta persoalan ini diperiksa dengan benar dan anak saya dilindungi,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Konawe Utara mengenai status laporan, hasil pemeriksaan para pihak, maupun kepastian mengenai kronologi dugaan pembukaan laci tersebut.
Keluarga menekankan bahwa penanganan perkara harus berpijak pada fakta dan proses hukum, bukan informasi yang beredar di masyarakat tanpa verifikasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis termasuk kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis.
Keluarga berharap Polres Konawe Utara segera mengambil langkah sesuai kewenangan agar anak memperoleh kepastian, perlindungan, dan pendampingan tanpa mengalami tekanan tambahan.
Mereka meminta laporan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan. Keluarga juga berharap aparat memeriksa para pihak, mendengar keterangan saksi, serta mengungkap fakta sebenarnya dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi anak.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, keluarga berharap proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Saya hanya ingin kejelasan. Jangan sampai anak saya semakin terguncang akibat persoalan ini,” ujar ibu anak tersebut.
Persoalan ini mencakup dugaan pembukaan laci penyimpanan uang, dampak psikologis yang menurut keluarga dialami anak, serta informasi yang beredar di masyarakat. Kebenaran mengenai kejadian tersebut dan pihak-pihak yang terlibat masih menunggu hasil penanganan serta keterangan resmi aparat.
Laporan : Redaksi





