Berkabar.co – Wilalang – Konut. Menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, Kapolsek Wiwirano, IPDA Januar Irfan, S.IP., mengajak seluruh personel di lingkungan Polsek Wiwirano untuk mematuhi kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape.
Langkah tersebut merupakan bentuk tindak lanjut terhadap kebijakan pimpinan Polri yang mengikat seluruh jajaran Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Melalui imbauan tersebut, IPDA Januar Irfan menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan seluruh personel dalam mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, bersih, disiplin, dan bebas dari penggunaan vape.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan bukan sekadar menjalankan aturan kedinasan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya hidup sehat serta menjaga profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Larangan penggunaan vape ini bukan tanpa alasan. Polri mengambil langkah preventif menyusul perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang kini dapat memanfaatkan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi maupun menyamarkan narkotika berbentuk cair, termasuk etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika Golongan II.
Selain itu, Kapolri menegaskan bahwa personel yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin. Apabila ditemukan kandungan narkotika dalam cairan yang digunakan, pelanggar juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum.
Dengan adanya sosialisasi dan imbauan tersebut, Polsek Wiwirano berkomitmen mendukung kebijakan Kapolri sekaligus memperkuat kedisiplinan internal demi mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.
” Tanpa Vape, Kita Lebih Sehat, Kita Lebih Kuat.”
Laporan : Redaksi





