EMPAT PEKERJA TEWAS TERTIMBUN LONGSOR DI PT KDI, SAR SULTRA DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS DAN INVESTIGASI MENYELURUH

oleh -16 Dilihat
Ketgam : Mashur, S.H " Kordinator SAR Sultra.

Berkabar.co – Konawe Utara. Peristiwa kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja tambang di wilayah operasional PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian serius Sentra Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara (SAR Sultra).

Berdasarkan kronologi yang beredar, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 16.40 WITA. Para pekerja saat itu sedang melakukan aktivitas produksi dan pengambilan sampel untuk dibawa ke laboratorium.

Peristiwa bermula ketika terjadi longsor pertama yang menyebabkan satu unit excavator terbenam atau terperosok. Sejumlah pekerja kemudian berupaya melakukan evakuasi terhadap alat tersebut.

Namun, karena waktu kerja telah memasuki akhir shift, proses evakuasi sempat dihentikan dan direncanakan dilanjutkan pada keesokan harinya. Dalam situasi tersebut, terjadi longsor susulan dengan volume material yang jauh lebih besar dan bergerak dengan cepat, hingga material tanah menimbun sejumlah pekerja yang masih berada di sekitar lokasi evakuasi.

Peristiwa tersebut mengakibatkan empat pekerja meninggal dunia akibat tertimbun material longsor.

Koordinator SAR Sultra menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai kecelakaan biasa. Perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan apakah seluruh standar keselamatan pertambangan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diterapkan sebagaimana mestinya.

“Kami turut berduka atas meninggalnya empat pekerja dalam peristiwa ini. Namun, keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Karena itu, aktivitas PT KDI perlu dihentikan sementara sampai proses investigasi selesai dan kondisi keselamatan di area kerja benar-benar dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang,” ujar Mashur, S.H. Koordinator SAR Sultra.

DESAK PENGHENTIAN SEMENTARA AKTIVITAS PT KDI

BACA JUGA:  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Hj. Mawarni: Persatuan Modal Utama Membangun Konawe Utara

SAR Sultra mendesak Kementerian ESDM bersama instansi teknis dan pengawas terkait untuk segera mengambil langkah penghentian sementara aktivitas operasional PT KDI sebagai langkah kehati-hatian sembari menunggu proses investigasi.

Penghentian sementara tersebut dinilai penting agar proses investigasi dapat dilakukan secara objektif serta untuk memastikan tidak ada pekerja lain yang ditempatkan pada kondisi kerja yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Menurut SAR Sultra, investigasi harus mencakup pemeriksaan terhadap kondisi area tambang, stabilitas lereng, sistem pengendalian risiko longsor, SOP pekerjaan, prosedur evakuasi, sistem manajemen keselamatan pertambangan, kompetensi pekerja, hingga fungsi pengawasan manajemen perusahaan.

“Kami meminta agar jangan ada aktivitas produksi seperti biasa sebelum aspek keselamatan benar-benar dipastikan. Empat pekerja telah kehilangan nyawa. Negara harus hadir memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban akibat kondisi kerja yang tidak aman,” tegasnya.

JIKA TERBUKTI ADA KELALAIAN, IZIN HARUS DICABUT

SAR Sultra menegaskan bahwa penghentian sementara aktivitas bukanlah bentuk vonis terhadap PT KDI, melainkan langkah untuk memberikan ruang bagi proses investigasi yang transparan dan menyeluruh.

Apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya kelalaian, pelanggaran terhadap standar keselamatan pertambangan, atau kegagalan manajemen dalam menerapkan K3 yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan tersebut, maka harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SAR Sultra mendesak Kementerian ESDM untuk mencabut izin PT KDI apabila berdasarkan hasil investigasi terbukti terdapat pelanggaran serius dan telah memenuhi ketentuan hukum sebagai dasar pencabutan izin.

“Investigasi harus menjadi pintu masuk untuk menemukan fakta, bukan sekadar formalitas. Jika kemudian terbukti ada kelalaian serius dalam manajemen dan penerapan K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja, maka harus ada pertanggungjawaban. Jika secara hukum memenuhi syarat untuk pencabutan izin, Kementerian ESDM harus mengambil tindakan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA:  Temu Teman Nusantara ke-22 di Kendari: Merawat Identitas Lewat “Suara Tanah Lulo”

SAR Sultra juga meminta agar hasil investigasi disampaikan secara transparan kepada publik dan keluarga korban, termasuk mengenai penyebab kecelakaan, pihak yang bertanggung jawab, kondisi penerapan K3, serta langkah penegakan hukum maupun sanksi administratif yang diberikan.

SIKAP SAR SULTRA

Atas peristiwa tersebut, Sentra Advokasi Rakyat Sulawesi Tenggara (SAR Sultra) menyatakan:

1. Mendesak penghentian sementara seluruh aktivitas PT KDI sampai investigasi kecelakaan selesai dan aspek keselamatan dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

2. Mendesak Kementerian ESDM dan instansi terkait melakukan investigasi menyeluruh dan independen terhadap kecelakaan kerja tersebut.

3. Mendesak dilakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen dan penerapan K3 di PT KDI.

4. Meminta pemeriksaan terhadap SOP keselamatan, kondisi area kerja, stabilitas lereng, pengendalian risiko longsor, serta prosedur evakuasi.

5. Meminta hasil investigasi dibuka secara transparan kepada publik dan keluarga korban.

6. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran serius dalam penerapan K3, mendesak Kementerian ESDM menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin PT KDI apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

7. Mendesak adanya langkah konkret untuk menjamin keselamatan dan perlindungan seluruh pekerja pertambangan di Sulawesi Tenggara.

SAR Sultra menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh mengorbankan keselamatan dan nyawa pekerja. Investigasi harus menjawab apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah sistem keselamatan telah dijalankan sebagaimana mestinya.

SAR Sultra: Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pertambangan.

Redaksi