Berkabar.co – Jakarta. Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi sorotan nasional. Perkembangan terbaru pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pengumuman tersebut sekaligus menjawab isu yang sebelumnya ramai beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan sejumlah perwira tinggi Polri dalam persoalan penyadapan di lingkungan Istana Kepresidenan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Dalam pemberitaan sejumlah media nasional, inisial LSP diidentifikasi sebagai Jenderal (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, sedangkan dua tersangka lainnya disebut sebagai Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dugaan Penyadapan Berlangsung Sejak 2025
Kabareskrim menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.
Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar hukum.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Peristiwa tersebut diketahui oleh petugas yang kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Presiden Prabowo Diduga Menjadi Salah Satu Target
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan ilegal tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Polri menduga praktik tersebut dilakukan tanpa surat permohonan penyidikan maupun dokumen pendukung laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan jejak digital atau log aktivitas dalam sistem LIMS untuk menghilangkan rekam jejak penyadapan.
Dijerat Sejumlah Pasal
Atas dugaan perbuatan tersebut, ketiga tersangka dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan oleh Bareskrim bersama Divisi Propam Polri dengan pengawasan internal agar berjalan profesional dan proporsional.
Ia juga menegaskan bahwa perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum dan bukan merupakan kebijakan institusi Polri.
Polri Janji Transparan
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa institusi Polri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
Polri berkomitmen menangani kasus ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, keamanan komunikasi kepala negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik kini menantikan proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk pengungkapan secara menyeluruh mengenai pihak-pihak yang terlibat, mekanisme penyadapan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Sumber : Keterangan Bareskrim Polri dan pemberitaan detikNews serta CNN Indonesia, Selasa (3/11/2026).
Laporan : Redaksi





