Berkabar.co – Jakarta. Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Konawe Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Perkasa (GIP) di Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi pada Kamis (29/10/2026). DPD KNPI Konawe Utara meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi perizinan perusahaan, tetapi juga mempertimbangkan pencabutan IUP apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
Penanggung jawab aksi, Khiroto Alam Achmad, menegaskan bahwa persoalan pertambangan PT GIP perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait dugaan persoalan tata ruang, perlindungan sumber air, serta potensi dampak terhadap kelestarian lingkungan di wilayah Andowia dan sekitarnya.
Menurut Khiroto, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut investasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di sekitarnya.
“Kami mendesak Kementerian ESDM agar segera mengevaluasi dan mencabut IUP PT Geomineral Inti Prakasa. Jangan sampai kepentingan investasi pertambangan justru mengancam tatanan alam, merusak kawasan hulu DAS, dan mengancam sumber air yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat Kecamatan Andowia. Pemerintah harus hadir sebelum kerusakan lingkungan benar-benar terjadi, bukan setelah semuanya terlambat,” tegas Khiroto dalam orasinya.
Ia mengungkapkan sejumlah persoalan yang menurut DPD KNPI Konawe Utara perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pemerintah. Di antaranya, dugaan tumpang tindih wilayah IUP dengan kawasan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ibu kota Wanggudu, keberadaan Danau Rano yang disebut sebagai salah satu sumber air bagi masyarakat Kecamatan Asera, serta rencana pembangunan jalan hauling yang diduga melintasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Anggomate.
Selain itu, rencana pembangunan base camp atau mess perusahaan di bantaran Sungai Anggomate juga menjadi sorotan. KNPI meminta pemerintah memeriksa kesesuaian rencana tersebut dengan ketentuan tata ruang, aturan sempadan sungai, perizinan, serta persyaratan perlindungan lingkungan hidup.
DPD KNPI Konawe Utara menilai berbagai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan, verifikasi dokumen perizinan, serta kajian lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Organisasi kepemudaan itu menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Minta RKAB PT GIP Tidak Disetujui Sebelum Persoalan Tuntas
Selain menyoroti persoalan tata ruang dan lingkungan, Khiroto juga meminta Kementerian ESDM mencermati rencana penerbitan atau persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GIP.
Ia mendesak agar persetujuan RKAB tidak diberikan sebelum persoalan mendasar terkait tata ruang, perlindungan sumber air, dan potensi dampak lingkungan diperiksa serta dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai pemerintah justru memberikan ruang bagi kegiatan pertambangan ketika persoalan mendasar terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan belum jelas. Kami meminta Kementerian ESDM bertindak tegas, objektif, dan transparan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, IUP perusahaan harus dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Menurut DPD KNPI Konawe Utara, pembangunan daerah tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi dan keuntungan perusahaan. Perlindungan sumber air, keberlanjutan ekosistem, keselamatan ruang hidup masyarakat, serta kepatuhan terhadap hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pertambangan.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap aktivitas serta rencana pengembangan PT GIP.
DPD KNPI Konawe Utara menegaskan bahwa investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip perlindungan lingkungan hidup. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah memastikan seluruh aspek perizinan, tata ruang, dan lingkungan diperiksa secara objektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Bagi KNPI Konawe Utara, kepentingan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tidak boleh mengabaikan keselamatan ekosistem maupun keberlanjutan kehidupan warga di sekitar wilayah pertambangan.
Laporan : Redaksi





