GUGATAN DIKABULKAN ! SATU UNIT MESIN CRUSHER SAH MILIK H. RUKSAMIN, KUASA HUKUM AJUKAN PERMOHONAN SP3

oleh -20 Dilihat
Ketgam : Kuasa Hukum H. Ruksamin

Berkabar.co – Sulawesi Tenggara. Pengadilan Negeri Unaaha telah mengeluarkan putusan penting dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh, yang diajukan oleh Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng. melawan Jalil, S.Hut. Putusan dibacakan pada Kamis, 22 Oktober 2026, dan telah tercatat resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Unaaha.

AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI UNAAHA

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan :

1. ✅ Mengabulkan sebagian gugatan penggugat;

2. ✅ Menyatakan secara sah bahwa satu unit mesin crusher beserta mesin dan peralatan pendukungnya adalah milik sah Dr. Ir. H. Ruksamin;

3. ✅ Menyatakan tindakan Tergugat/Jalil yang mengklaim objek tersebut sebagai miliknya merupakan perbuatan melawan hukum;

4. ✅ Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat;

5. ✅ Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp13.292.000.

📝 PERNYATAAN TIM KUASA HUKUM

Menanggapi putusan tersebut, Dedi Ferianto, S.H., CMLC — Ketua Tim Kuasa Hukum — menyampaikan apresiasi sekaligus catatan penting atas proses hukum yang terjadi :

“Kami menghormati dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas putusan Majelis Hakim PN Unaaha. Judex Factie telah menjalankan asas imparsialitas dan prinsip fair trial dengan memeriksa serta memutuskan secara objektif, sehingga melahirkan putusan yang memberikan keadilan sempurna berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.”

“Putusan ini menjadi bagian sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan mesin crusher beserta seluruh peralatan pendukungnya. Ini juga menjadi pijakan hukum bagi penyelesaian persoalan hukum pidana yang sedang berjalan di lembaga hukum lainnya.”

BACA JUGA:  Berstatus Quo, Ditreskrimsus Polda Sultra Hentikan Seluruh Aktivitas PT BBDM Versi Yori Yusran

“Kami berharap putusan ini dapat memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Klien kami atas tuduhan, sangkaan, serta opini publik negatif yang telah merugikan klien kami selama ini terkait dugaan tindak pidana pencurian.”

⚠️ KRONOLOGI DAN CATATAN HUKUM

Sejak awal proses hukum, pihak Kuasa Hukum telah menyampaikan kepada penyidik bahwa klien mereka adalah pemilik sah atas objek sengketa. Bahkan, sebelum adanya penetapan tersangka, pihak hukum telah mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan tertanggal 5 Mei 2026, dengan alasan status kepemilikan objek sengketa sedang diperiksa melalui jalur perdata di PN Unaaha dengan Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh.

Namun, pada 30 Juli 2026, Penyidik Polda Sultra tetap menetapkan Dr. Ir. H. Ruksamin sebagai tersangka, meskipun proses perdata belum selesai. Langkah ini dinilai telah mengabaikan Pasal 235 ayat (3) KUHAP, yang menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

“Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang yang kini terbukti adalah miliknya sendiri? Tindakan penyidik sangat gegabah dan menciderai rasa keadilan serta kepastian hukum.” — tegas Dedi Ferianto.

📄 PERMOHONAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN (SP3) KE POLDA SULTRA

Berdasarkan putusan PN Unaaha tersebut, pada 26 Oktober 2026, Tim Kuasa Hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kapolda Sultra cq Direktur Kriminal Umum Polda Sultra, meminta diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

BACA JUGA:  Menjelang Idul Adha 1446 H / 2025 M, Kades Tapunopaka : Mengajak warganya untuk meningkatkan solidaritas dengan semangat pengorbanan

Permohonan ini didasarkan pada Pasal 24 ayat (2) huruf a dan b KUHAP :

(2) Penghentian Penyidikan dilakukan karena:

a. tidak terdapat cukup alat bukti;

b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dengan telah terbuktinya secara sah bahwa objek sengketa adalah milik klien, maka syarat materiil minimal dua alat bukti yang cukup tidak lagi terpenuhi, dan peristiwa yang diduga bukan merupakan tindak pidana.

“Dulu permohonan penangguhan penyidikan kami diabaikan sebelum penetapan tersangka. Sekarang, setelah ada putusan pengadilan yang sudah membuktikan kebenaran, kita lihat sikap Penyidik Polda Sultra terhadap permohonan SP3 ini. Kita serahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku. Semoga keadilan segera terwujud sepenuhnya.” — tutup Dedi Ferianto.

📌 INFORMASI PERKARA

Uraian Keterangan :

Nomor Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh

Pengadilan Pengadilan Negeri Unaaha

Tanggal Putusan Kamis, 22 Oktober 2026

* Penggugat Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T., M.Si., IPU., ASEAN Eng.

* Tergugat Jalil, S.Hut.

Objek Sengketa 1 unit mesin crusher beserta peralatan pendukung

Biaya Perkara Rp. 13.292.000 (dibebankan kepada Tergugat)

Disampaikan oleh :

📌 TIM KUASA HUKUM

Dedi Ferianto, S.H., CMLC

Saddang Nur, S.H., M.H.

Muh. Wahyudin HS., S.H.

Syamrik Syamsuddin., S.H.

“Keadilan adalah hak setiap wara negara, dan kebenaran pada akhirnya akan selalu terungkap.”

 

Laporan : Redaksi