Berkabar.co – Kendari – Sultra. Aksi demonstrasi Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPMAKO-Konut) di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari, Selasa (8/9/2026), berujung memanas.
Massa yang mempersoalkan dugaan kekerasan fisik di lingkungan kampus tersebut masuk ke area Gedung Rektorat. Situasi kemudian diwarnai aksi pembakaran ban di dalam gedung yang menjadi sorotan pihak kampus.
Peristiwa itu menjadi perhatian karena muncul perbedaan keterangan mengenai rangkaian aksi. Di satu sisi, terdapat pernyataan yang menyebut tidak adanya ancaman pembakaran. Namun, dalam pelaksanaannya, massa justru melakukan pembakaran ban di area Rektorat.
Ketua Sema Syari’ah UIN Kendari, Ian Saputra, mengatakan persoalan bermula ketika Ketua HIPMAKO-Konut menyampaikan keinginannya untuk ikut mengawal persoalan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus.
Ian mengaku kemudian berkoordinasi dengan Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan. Menurutnya, pihak kampus saat itu berencana mempertemukan organisasi dengan pihak keluarga korban untuk membahas persoalan tersebut.
“…pihak Organisasi dan pihak keluarga akan bertemu pada siang hari ini,” kata Ian.
Namun, pertemuan tersebut tidak langsung berlangsung. Pihak keluarga disebut meminta agar pembahasan dilakukan bersama pihak kampus, khususnya Wakil Rektor III.
Situasi semakin rumit setelah pihak keluarga dan massa HIPMAKO-Konut berada di lingkungan kampus, sementara Wakil Rektor III disebut sedang berada di luar kampus.
Di waktu yang sama, mahasiswa UIN Kendari juga melakukan aksi cipta kondisi sebagai bentuk protes terhadap dugaan kekerasan fisik tersebut.
Setelah beberapa jam, mahasiswa UIN Kendari memilih menarik diri sementara dari lokasi. Perbedaan kelompok massa juga terlihat dari koordinator lapangan masing-masing.
Menurut Ian, mahasiswa UIN Kendari dikoordinatori Supardi, sedangkan massa dari luar kampus disebut dikoordinatori Randi yang merupakan koordinator lapangan dari pihak korban.
Persoalan kemudian berkembang setelah massa HIPMAKO-Konut melanjutkan aksinya dan masuk ke area Rektorat.
Ian mengatakan pembakaran ban terjadi karena massa merasa tidak ditemui pihak kampus dan menganggap Wakil Rektor III tidak akan kembali ke kampus.
“…kami mahasiswa UIN Kendari menuntut bahwa persoalan ini dilakukan dengan terbuka dan transparan dan diberikan sanksi, namun di sini kami seolah-olah dikambinghitamkan, padahal yang membuat kericuhan bukan kami,” tegasnya.
Kampus Tempuh Jalur Hukum
Wakil Rektor III UIN Kendari, Sitti Fauziah, memberikan keterangan berbeda. Ia menegaskan pihak kampus akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap aksi yang melibatkan massa dari luar kampus tersebut.
Menurut Fauziah, pihak kampus mencatat adanya dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas Rektorat.
“Kita akan melaporkan sesuai aturan yang ada. Tidak ada aturan yang memperbolehkan bahwa orang luar bisa melakukan aksi demo di dalam kampus,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut melibatkan mahasiswa UIN Kendari, penanganannya dapat dilakukan melalui mekanisme etik. Namun, karena terdapat massa dari luar kampus, pihak universitas mempertimbangkan langkah hukum.
“Lengkap semua, ada pembakaran, ada mahasiswa dari luar, pengrusakan fasilitas, kita akan melaporkan ke Polda,” kata Fauziah.
Dugaan Kekerasan Tetap Diproses
Di tengah memanasnya aksi, Fauziah menegaskan persoalan awal mengenai dugaan kekerasan fisik tetap menjadi perhatian pihak kampus.
Ia mengaku tidak mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut sejak awal dan baru melakukan konfirmasi setelah muncul pemberitaan.
Fauziah kemudian menghubungi Ketua Dema dan pimpinan organisasi terkait untuk mengetahui kronologi kejadian.
Menurutnya, pihak UKM-Seni sempat menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan secara internal.
Fauziah juga mengatakan hingga saat itu belum menerima laporan secara langsung maupun melalui WhatsApp dari korban atau keluarga korban.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak organisasi, ia menawarkan penyelesaian melalui mekanisme internal lembaga kemahasiswaan. Namun, apabila mekanisme tersebut tidak menemukan jalan keluar, pihak kampus siap memfasilitasi pertemuan dengan keluarga korban.
Terkait dugaan kekerasan, Fauziah menegaskan kampus memiliki mekanisme pemberian sanksi apabila pihak yang dilaporkan terbukti melakukan pelanggaran.
“Okee kalau dia salah saya akan berikan sanksi sesuai apa yang dia lakukan, karena memang kita punya sanksi akademik, kita punya sanksi etik dan itu saya akan tegakkan,” tegasnya.
Dua Persoalan Berjalan Bersamaan
Rangkaian aksi tersebut akhirnya memunculkan dua persoalan yang berjalan bersamaan.
Pertama, dugaan kekerasan fisik di lingkungan kampus yang dituntut mahasiswa agar ditangani secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan.
Kedua, aksi massa HIPMAKO-Konut yang menurut pihak kampus melibatkan massa dari luar kampus serta diwarnai dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas Rektorat.
Mahasiswa UIN Kendari menegaskan aksi mereka berbeda dengan aksi HIPMAKO-Konut.
Sementara pihak kampus menyatakan persoalan dugaan kekerasan akan ditangani melalui mekanisme internal, akademik, dan etik.
Adapun terkait aksi massa dari luar kampus, termasuk dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas, UIN Kendari menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Redaksi





