Empat Sorotan Menghimpit PT Konutara Sejati, Warga Desak Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

oleh -39 Dilihat
Ketgam : Masyarakat Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan dan Periksa Aktivitas PT. KS.

Berkabar.co – Konawe Utara.  Aktivitas pertambangan PT Konutara Sejati (KS) di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan.

Dalam rentang waktu berdekatan, sedikitnya empat persoalan mencuat ke ruang publik, mulai dari dua kali aksi ¹01111demonstrasi masyarakat di area site perusahaan, meninggalnya seorang karyawan di mess, pemalangan jalan hauling oleh warga, hingga sorotan terhadap aktivitas hauling yang diduga melintasi ruas jalan yang juga digunakan masyarakat.

Rangkaian persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai satu kesatuan sebab-akibat. Namun, munculnya berbagai persoalan secara beruntun dinilai menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan.

Masyarakat pun mendesak pemerintah tidak berhenti pada rapat atau klarifikasi administratif, tetapi turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap persoalan memiliki kejelasan hukum dan penyelesaian.

Dua Kali Demonstrasi, Sejumlah Persoalan Warga Disuarakan

Sebelum mencuatnya persoalan lainnya, masyarakat lingkar tambang telah dua kali menggelar aksi demonstrasi di area site PT KS.

Dalam penyampaian aspirasi tersebut, warga mempersoalkan sejumlah dampak yang mereka klaim muncul seiring aktivitas pertambangan, di antaranya penumbangan tanaman sawit, berkurangnya pendapatan masyarakat, persoalan pembebasan lahan, kesempatan kerja bagi warga lokal, pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM)/CSR, serta kejelasan status wilayah Ring 1, Ring 2 dan Ring 3.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah penumbangan tanaman sawit milik masyarakat.

Menurut keterangan warga, sebelum tanaman tersebut ditumbangkan, hasil panen dapat menghasilkan sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per panen. Setelah adanya penumbangan, pendapatan tersebut disebut turun hingga sekitar Rp63 ribu per panen.

Tokoh masyarakat dan pemuda yang ikut menyuarakan aspirasi, antara lain Adrianus Dalin, Irwan, Sulaiman Tepamba dan Hendrik.

Mereka menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak investasi maupun aktivitas pertambangan. Yang dipersoalkan adalah bagaimana investasi tersebut berjalan dengan tetap memberikan kepastian terhadap hak masyarakat dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Aksi pertama disebut telah menghasilkan berita acara penyampaian aspirasi kepada pihak perusahaan. Namun, karena sejumlah persoalan dinilai belum memperoleh penyelesaian yang memadai, masyarakat kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi berikutnya.

Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya persoalan di tingkat masyarakat yang membutuhkan penyelesaian lebih substantif.

Karyawan PT KS Meninggal di Mess, Penyebab Masih Menunggu Pemeriksaan

Di tengah persoalan tersebut, publik Konawe Utara juga dikejutkan dengan meninggalnya seorang karyawan PT KS di mess perusahaan.

Korban diketahui bernama Cui Xiaoke, 62 tahun, warga negara China asal Provinsi Henan.

Korban ditemukan meninggal dunia di Mess Blok 09, Kamar 908, Desa Sarimukti, Kecamatan Langgikima, pada Kamis sore, 3 September 2026.

Informasi awal menyebutkan, peristiwa tersebut diketahui setelah rekan kerja korban, Edwar Tolla Linting, mencoba menghubungi Cui Xiaoke melalui aplikasi WeChat untuk keperluan pekerjaan. Namun, upaya komunikasi tersebut tidak mendapat respons.

Rekan kerja kemudian mendatangi kamar korban. Setelah melihat kondisi yang mencurigakan, anggota Pam Obvit Polri, Bripda Khairil, disebut turut melakukan pengecekan dari jendela.

Pintu kamar kemudian dibuka secara paksa dan korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.

Polsek Wiwirano bersama Tim Identifikasi Polres Konawe Utara selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan medis dan autopsi.

BACA JUGA:  Hadiri Peringatan Maulid Nabi Besar Muhammad, SAW 1447 H, Bupati Ikbar : Rasulullah adalah suri teladan terbaik bagi umat manusia.

Hingga saat ini, penyebab kematian korban belum dapat disimpulkan secara resmi.

Karena itu, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan medis dan proses penyelidikan aparat. Tidak tepat apabila penyebab kematian disimpulkan berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.

Namun, kondisi tersebut sekaligus menjadi alasan penting agar proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sehingga fakta sebenarnya dapat diketahui.

Jalan Hauling Dipalang, Status Lahan Dipertanyakan

Persoalan berikutnya berkaitan dengan akses operasional perusahaan.

Masyarakat melakukan pemalangan terhadap jalan hauling PT KS yang menurut keterangan warga berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai lahan pribadi.

Di tengah aksi pemalangan tersebut, aktivitas kendaraan hauling disebut masih berlangsung di jalur tersebut.

Pemalangan menjadi indikasi adanya persoalan yang perlu diverifikasi, khususnya mengenai status dan dasar penggunaan lahan.

Pemerintah perlu memastikan apakah lahan tersebut telah melalui proses pembebasan secara sah, siapa pihak yang memiliki hak atas lahan, apakah seluruh pihak yang berhak telah memperoleh penyelesaian, serta dokumen apa yang menjadi dasar perusahaan menggunakan lokasi tersebut sebagai jalur operasional.

Jika seluruh proses telah diselesaikan sesuai ketentuan, maka dasar dan dokumennya perlu diperjelas kepada pihak yang berkepentingan.

Sebaliknya, apabila masih terdapat persoalan, pemerintah perlu hadir untuk memfasilitasi penyelesaiannya sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Hauling Melintasi Jalan yang Digunakan Warga, Legalitas Crossing Dipertanyakan

Sorotan lainnya muncul terkait aktivitas hauling yang diduga melintasi ruas jalan yang juga digunakan masyarakat.

Dokumentasi video yang beredar memperlihatkan sejumlah dump truck melakukan aktivitas hauling pada ruas jalan yang dilalui warga.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status jalan serta legalitas penggunaan ruas tersebut untuk aktivitas angkutan pertambangan.

Masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan telah memiliki izin penggunaan atau izin crossing dari pemerintah daerah maupun instansi yang memiliki kewenangan.

Namun, keberadaan dokumentasi aktivitas hauling tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tidak memiliki izin.

Karena itu, persoalan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi lapangan.

Pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status ruas jalan tersebut, apakah merupakan jalan umum, jalan khusus, atau akses lain yang secara hukum dapat digunakan untuk kegiatan operasional pertambangan.

Aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Aktivitas kendaraan angkutan tambang pada ruas yang digunakan masyarakat berpotensi berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan, kondisi infrastruktur, debu, kepadatan lalu lintas, beban kendaraan hingga risiko kecelakaan.

Karena itu, langkah antisipatif dinilai jauh lebih penting daripada menunggu persoalan berkembang menjadi insiden.

Empat Persoalan, Pemerintah Diminta Tidak Tinggal Diam

Dua kali demonstrasi, kematian seorang karyawan, pemalangan jalan hauling, serta pertanyaan mengenai penggunaan jalan umum merupakan persoalan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.

Namun, seluruhnya memiliki satu titik temu: perlunya pemeriksaan dan kepastian dari pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan instansi teknis terkait dinilai perlu turun langsung melakukan verifikasi.

Pemeriksaan setidaknya mencakup status dan penggunaan lahan, dokumen pembebasan lahan, legalitas jalan hauling, status ruas jalan yang digunakan kendaraan angkutan, izin crossing apabila diperlukan, pelaksanaan PPM/CSR, keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal, kepatuhan lingkungan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

BACA JUGA:  SPMB TA 2026/2027 Dibuka, SMA Negeri 1 Asera Siap Terima Murid Baru

Sementara terkait kematian karyawan, proses pemeriksaan harus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tenaga medis berwenang untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

PT KS Tidak Boleh Dihakimi, Tetapi Juga Tidak Boleh Luput dari Pengawasan

Masyarakat tidak sedang meminta perusahaan dinyatakan bersalah tanpa dasar.

Yang diminta adalah pemeriksaan terbuka dan objektif.

Jika perusahaan telah menjalankan seluruh aktivitas sesuai ketentuan, maka hasil pemeriksaan justru dapat memberikan kepastian dan meluruskan berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administratif, persoalan lingkungan, pelanggaran ketenagakerjaan, persoalan K3, penggunaan lahan yang belum tuntas, maupun persoalan legalitas jalan, maka harus ada langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Prinsipnya sederhana: bukan menghakimi perusahaan, melainkan memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai aturan.

Investasi memang penting. Namun investasi tanpa pengawasan yang memadai berpotensi melahirkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Konut Bukan Menolak Investasi, tetapi Membutuhkan Kepastian

Masyarakat Konawe Utara pada dasarnya membutuhkan investasi, lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan kepastian atas hak kepemilikan lahan, keselamatan, perlindungan lingkungan, akses jalan yang aman, serta kesempatan ekonomi yang adil.

Aktivitas pertambangan tidak semata-mata diukur dari besarnya produksi. Keberadaan perusahaan juga harus diikuti dengan kepastian hak, kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan dan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Jika tanaman masyarakat terdampak, harus ada penyelesaian yang jelas.

Jika lahan digunakan untuk operasional, status dan hak atas lahan harus terang.

Jika jalan umum digunakan untuk kepentingan angkutan tambang, legalitas serta aspek keselamatannya harus dipastikan.

Jika tenaga kerja dan pelaku usaha lokal tersedia, ruang partisipasi masyarakat perlu diperhatikan sesuai ketentuan.

Dan jika seorang pekerja meninggal dunia, penyebabnya harus dipastikan melalui pemeriksaan resmi, bukan melalui spekulasi.

Jangan Tunggu Konflik Membesar

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, instansi lingkungan hidup, instansi ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum perlu melihat berbagai persoalan yang mencuat di sekitar PT KS secara proporsional dan sesuai kewenangan masing-masing.

* Pemerintah tidak perlu menunggu aksi demonstrasi berikutnya.

* Tidak perlu menunggu pemalangan kembali terjadi.

* Tidak perlu menunggu kecelakaan di ruas jalan.

* Dan tidak perlu menunggu persoalan lahan berkembang menjadi konflik agraria yang lebih besar.

Sekarang adalah momentum untuk turun ke lapangan, memeriksa dokumen, melakukan verifikasi dan memastikan hak seluruh pihak.

PT KS tidak sedang diminta dihukum tanpa bukti. Perusahaan hanya perlu memastikan bahwa seluruh aktivitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sosial, lingkungan dan keselamatan kerja.

Jika seluruhnya telah sesuai aturan, pemeriksaan akan menjadi bagian dari pembuktian kepatuhan perusahaan.

Namun jika ditemukan pelanggaran, maka hukum harus bekerja.

Konawe Utara tetap terbuka terhadap investasi. Tetapi investasi harus berjalan berdampingan dengan kepastian hukum, perlindungan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tambang boleh beroperasi, tetapi pengawasan tidak boleh berhenti. Hukum harus tetap menjadi panglima.

 

Laporan : Redaksi