Kuasa Hukum H. Ruksamin Desak Restitusi Rp.3 Miliar dan Penyitaan Aset Tersangka Jalil

oleh -45 Dilihat
Ketgam :

Berkabar.co — Jakarta. Kuasa Hukum H. Ruksamin selaku pelapor sekaligus korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan mengajukan permohonan restitusi sebesar Rp3 miliar sekaligus penyitaan aset kekayaan tersangka Jalil kepada Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 021/PR/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan dugaan kerugian yang dialami korban tidak berhenti pada proses penyidikan, tetapi juga mendapatkan pemulihan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kuasa Hukum H. Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu, S.H., menegaskan bahwa restitusi merupakan bagian penting dalam memperjuangkan hak korban dalam perkara pidana.

Menurutnya, proses hukum semestinya tidak hanya berfokus pada pembuktian dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban tersangka, tetapi juga memberikan ruang yang jelas bagi pemulihan kerugian korban.

BACA JUGA:  Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah di Baruga Ditahan, Kuasa Hukum Minta Polisi Periksa Pemilik Lahan

“Proses penyidikan tidak hanya diarahkan pada pembuktian kesalahan tersangka, tetapi juga harus memperhatikan dan memfasilitasi pemulihan hak korban,” demikian pokok permohonan yang disampaikan Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin, Sabtu (22/8/2026).

Pengajuan restitusi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Ketentuan tersebut mengatur penguatan hak korban dalam memperoleh pemulihan kerugian melalui mekanisme ganti kerugian, restitusi, dan kompensasi.

Dalam perkara ini, Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin meminta agar nilai kerugian sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan dalam proses hukum serta dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah tersebut dilakukan setelah perkara memasuki tahap penyidikan dan Jalil telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/174/VIII/RES1.11/2026/Restro Jakpus.

BACA JUGA:  Kejari Kendari Bongkar Dugaan Korupsi PPG, Laptop dan Dokumen FKIP UHO Disita

Tak berhenti pada permohonan restitusi, kuasa hukum juga meminta penyidik melakukan penyitaan terhadap aset kekayaan tersangka yang berkaitan dengan perkara, tentunya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Muhammad Arsyad Kunnu menilai langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap upaya pemulihan kerugian korban sepanjang proses hukum berlangsung.

“Yang kami perjuangkan adalah agar hak korban tidak terabaikan. Restitusi dan penyitaan aset kami ajukan melalui mekanisme hukum agar proses pemulihan kerugian dapat berjalan secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan pengajuan tersebut, bola kini berada di tangan penyidik untuk menindaklanjuti permohonan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Kuasa Hukum H. Ruksamin menyatakan akan terus mengawal proses perkara, termasuk memastikan hak-hak kliennya sebagai korban memperoleh perhatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

 

Laporan : Redaksi