Oleh: Gian Zulfazri, S.T (Aktivis Konawe Utara)
Berkabar.co – Kendari. Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam perkara dugaan pencurian satu unit mesin crusher, telah memicu keprihatinan serius atas cara pihak pelapor dan kuasa hukumnya membangun opini publik. Alih-alih menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada mekanisme hukum yang berlaku, pernyataan-pernyataan yang disampaikan ke media oleh kuasa hukum pelapor selama ini disusun seolah-olah merekalah pihak yang berwenang menentukan bersalah tidaknya seseorang sebuah posisi yang secara hukum sama sekali bukan kewenangan mereka.
Kami menegaskan: status tersangka bukanlah vonis. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) adalah prinsip konstitusional yang mengikat seluruh pihak, termasuk pelapor dan kuasa hukumnya. Membangun narasi publik yang sudah menghakimi Dr. Ruksamin sebagai pelaku kejahatan — jauh sebelum proses hukum, termasuk proses perdata yang masih berjalan, memperoleh kepastian — adalah tindakan yang gegabah dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Objek Perkara Masih Berstatus Sengketa Perdata yang Belum Berkekuatan Hukum Tetap
Fakta yang tidak dapat diabaikan adalah bahwa kepemilikan mesin crusher yang menjadi pokok perkara saat ini tengah diperiksa dan diuji pembuktiannya di Pengadilan Negeri Unaaha melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh, yang diajukan pihak Dr. Ruksamin sejak 4 Mei 2026. Proses persidangan telah memasuki tahap pembuktian, dengan pihak Penggugat mengajukan 4 alat bukti surat dan pihak Tergugat 7 alat bukti surat, serta pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan berlangsung.
Selama status kepemilikan suatu barang masih berstatus prejudicieel geschil — yakni sengketa yang menjadi prasyarat penentu unsur pidana — maka penerapan hukum pidana semestinya ditangguhkan lebih dahulu. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum, tim kuasa hukum Dr. Ruksamin bahkan telah secara resmi mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penyidikan kepada Polda Sultra sejak 5 Mei 2026, jauh sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Hukum Pidana Bukan Alat untuk Memenangkan Sengketa Kepemilikan
Kami menegaskan bahwa hukum pidana adalah *ultimum remedium* — upaya terakhir, bukan langkah pertama yang serampangan diambil. Selama status kepemilikan suatu objek masih dipersengketakan dan belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan mekanisme perdata terlebih dahulu. Proses pidana tidak boleh dijadikan alat untuk memenangkan salah satu pihak dalam sengketa keperdataan yang belum tuntas.
Prinsip ini semestinya menjadi pedoman bagi seluruh pihak yang berperkara, termasuk pelapor dan kuasa hukumnya, sebelum menggiring opini publik seolah-olah persoalan ini telah final secara hukum.
Fakta Pendanaan dan Pengadaan Menunjukkan Arah yang Berbeda dari Narasi Pelapor
Berdasarkan keterangan tim operasional, pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah, sepenuhnya diinisiasi dan didanai oleh Dr. Ruksamin — mulai dari proses pencarian, pembayaran uang muka (down payment), hingga pelunasan. Fakta material ini berbanding terbalik dengan narasi tuduhan pencurian yang selama ini dibangun pihak pelapor di ruang publik.
Kami mendesak penyidik untuk menelusuri jejak aliran dana (follow the money) secara objektif dan menyeluruh, sebagai dasar utama pembuktian, bukan semata berlandaskan keterangan sepihak yang disampaikan pelapor. Kami juga meminta agar unsur-unsur formil laporan turut diperiksa secara cermat, termasuk kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelapor dengan fakta dan alat bukti material yang ada, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum secara tidak sah untuk kepentingan sepihak.
Kuasa Hukum Pelapor Diminta Menahan Diri dari Pernyataan yang Melampaui Kewenangan
Kami mengingatkan bahwa kuasa hukum pelapor bukanlah aparat penegak hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk memutus status hukum seseorang. Pernyataan-pernyataan yang disampaikan ke publik selama ini — termasuk desakan penahanan yang disertai tudingan bahwa Dr. Ruksamin memberikan keterangan tidak sesuai fakta — semestinya disampaikan melalui saluran hukum yang semestinya, bukan melalui pembentukan opini publik yang bersifat menghakimi sebelum proses hukum tuntas.
Equality before the law berlaku untuk semua pihak — termasuk hak Dr. Ruksamin untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan bebas dari tekanan opini yang dibangun secara sepihak.
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, baik di ranah pidana maupun perdata. Namun kami menegaskan bahwa proses tersebut harus ditempatkan pada koridor yang benar: menghormati asas praduga tak bersalah, menghormati prinsip ultimum remedium, dan menunggu kepastian hukum atas status kepemilikan yang saat ini masih diuji di Pengadilan Negeri Unaaha. Kami berharap seluruh pihak, termasuk media dan publik, dapat bersikap kritis dan berimbang dalam menyikapi perkara ini, alih-alih menelan mentah-mentah narasi sepihak yang dibangun sebelum proses hukum memperoleh kepastian.
Laporan : Redaksi





