Kuasa Hukum H. Ruksamin Bantah Narasi “Pencurian Alat Tambang”, Layangkan Somasi ke Media

oleh -28 Dilihat
Ketgam : Kuasa Hukum H. Ruksamin Layangkan Somasi Ke Media, Bantah Narasi “Pencurian Alat Tambang”.( Kendari, 20 Agustus 2026 ).

Berkabar.co – Kendari – Sultra.  Kuasa Hukum Dr. Ir. H. Ruksamin, ST., M.Si., IPU., Asean Eng., Dedi Ferianto, S.H., melayangkan somasi sekaligus hak jawab kepada Pimpinan Redaksi media online Kendari.hariini.com terkait pemberitaan yang terbit pada 20 Agustus 2026.

Pemberitaan tersebut mengangkat judul “Tersangka Pencurian Alat Tambang di Sultra Satu Meja dengan Menteri Prabowo, Mensesneg hingga Menhut” dan memuat foto H. Ruksamin yang diberi lingkaran merah.

Melalui surat somasi dan hak jawab, Dedi Ferianto membantah narasi yang menurutnya menggambarkan kliennya sebagai pelaku pencurian alat tambang. Ia menilai pemberitaan tersebut perlu diklarifikasi karena tidak memuat secara utuh konteks objek yang saat ini menjadi bagian dari proses hukum.

Menurut Dedi, objek yang menjadi alat bukti sekaligus objek sengketa dalam perkara pidana di Polda Sulawesi Tenggara dan perkara perdata di Pengadilan Negeri Unaaha bukanlah alat tambang dalam kondisi utuh.

“Objek tersebut hanyalah bongkahan atau rongsokan bekas mesin crusher yang telah rusak dan tidak beroperasi lagi sejak tahun 2020,” ujar Dedi dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, berdasarkan versi pihak H. Ruksamin, bongkahan bekas mesin crusher tersebut merupakan milik kliennya dan berada dalam penguasaan kliennya di atas lahan yang juga diklaim sebagai milik H. Ruksamin.

Bongkahan tersebut, lanjutnya, dibersihkan karena sudah menjadi rongsokan. Sementara lahan tersebut disebut akan digunakan untuk lokasi pembibitan sawit di Desa Todoloiyo Trans, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Atas dasar itu, Dedi menilai penyebutan kliennya dalam narasi “pencurian alat tambang” telah menimbulkan kesan seolah-olah H. Ruksamin melakukan pencurian terhadap barang yang menurut pihaknya merupakan milik sendiri.

Sengketa Kepemilikan Masih Berproses

Dedi juga menegaskan bahwa persoalan kepemilikan mesin crusher tersebut masih menjadi objek sengketa yang sedang diuji melalui proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Unaaha.

BACA JUGA:  Konsisten Melayani Warga, Pemdes Matandahi Salurkan BLT Melalui Dana Desa

Menurutnya, proses persidangan tersebut penting untuk memastikan status kepemilikan objek sengketa secara hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berperkara.

Ia menyebut, berdasarkan fakta dan keterangan yang menurutnya terungkap dalam persidangan, kepemilikan lahan serta biaya pembelian mesin crusher pada 2017 berasal dari H. Ruksamin.

Pada saat itu, kata Dedi, H. Ruksamin masih menjabat sebagai Bupati Konawe Utara dan pengadaan mesin tersebut diamanahkan kepada Jalil sebagai pelaksana atau orang yang dipercaya.

Kuasa hukum H. Ruksamin juga mempertanyakan sejumlah alat bukti yang diajukan pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Salah satunya adalah dokumen perjanjian jual beli mesin crusher atas nama CV Watu Pariama tertanggal 17 Maret 2017.

Dedi menyebut berdasarkan akta pendirian notaris yang menjadi rujukannya, CV Watu Pariama baru didirikan pada 5 April 2017.

“Bagaimana mungkin suatu perusahaan yang baru berdiri pada bulan April 2017 telah melakukan perbuatan hukum pembelian mesin crusher pada bulan Maret 2017?” kata Dedi.

Selain itu, pihaknya juga mempersoalkan dokumen kepemilikan tanah berupa kuitansi pembelian tanah yang disebut beralamat di Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Menurut Dedi, lokasi tempat mesin crusher berada merupakan wilayah Desa Todoloiyo Trans, sehingga pihaknya menilai terdapat persoalan terkait kesesuaian lokasi yang perlu diuji dalam proses hukum.

Minta Media Hormati Praduga Tak Bersalah

Atas pemberitaan tersebut, Dedi Ferianto meminta pihak media untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menjalankan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam pemberitaan.

Pihaknya juga meminta agar pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik kliennya diturunkan (take down) dan media memberikan ruang untuk memuat klarifikasi serta hak jawab.

“Kami meminta agar pemberitaan tersebut ditinjau kembali dan hak jawab ini diberikan ruang secara proporsional. Prinsipnya, kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan pers juga harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan tidak menghakimi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Stabilisasi Harga Pangan, Pemda Konut Beri Subsidi Hingga 25 Persen Lewat Gerakan Pangan Murah

Dedi menyebut permintaan tersebut disampaikan dalam batas waktu 1×24 jam sejak surat somasi dan hak jawab diterima oleh pihak media.

Kuasa Hukum: Kami Tidak Alergi terhadap Proses Hukum

Saat dikonfirmasi mengenai langkah hukum tersebut, Dedi Ferianto menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Sebaliknya, ia mengatakan pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum dan siap menghadapi proses tersebut secara terbuka.

“Kami tidak alergi terhadap proses hukum. Justru kami ingin seluruh persoalan kepemilikan objek tersebut diuji secara terang dan objektif melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan yang masih disengketakan kemudian diberi narasi seolah-olah sudah memiliki kesimpulan hukum yang final,” tegas Dedi.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lebih lanjut apabila somasi dan hak jawab tersebut tidak mendapatkan respons sesuai permintaan.

“Apabila hak jawab tidak diberikan dan pemberitaan yang kami nilai merugikan tersebut tidak ditindaklanjuti, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan, baik secara pidana maupun perdata, untuk melindungi hak dan kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.

Somasi dan hak jawab tersebut menjadi bagian dari upaya kuasa hukum H. Ruksamin untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan sekaligus menyampaikan posisi hukum kliennya dalam sengketa kepemilikan mesin crusher yang masih berproses.

Catatan redaksi :  Pernyataan mengenai kepemilikan mesin crusher, keabsahan dokumen, serta keberatan terhadap pemberitaan dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum H. Ruksamin. Pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Redaksi