Berkabar.co – Konawe Utara. PT Makmur Lestari Primatama (MLP) menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal Self Declare bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Langikima, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pelaku UMKM agar memahami pentingnya sertifikasi halal, bukan hanya sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan mutu produk dan kepercayaan konsumen.
Staff External PT MLP, Tallulembang Daud Santo, yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sertifikasi halal memberikan banyak manfaat strategis bagi pelaku UMKM. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikasi halal dinilai dapat membuka peluang pasar yang lebih luas, meningkatkan nilai jual produk, sekaligus mendorong pelaku usaha semakin profesional.
“Kami hadir untuk memfasilitasi para pelaku UMKM di Langikima agar lebih memahami alur dan kemudahan dalam mengurus sertifikat halal. Ini adalah langkah nyata mewujudkan produk halal dan berkualitas,” ujar Tallulembang.
Menurutnya, dukungan terhadap UMKM merupakan bagian penting dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat. Karena itu, PT MLP berupaya mengambil peran dengan memberikan fasilitasi dan edukasi agar pelaku usaha tidak mengalami kesulitan dalam memahami proses sertifikasi halal.
Inisiatif tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kecamatan Langikima. Sekretaris Kecamatan Langikima, Ansharullah, menilai kegiatan tersebut sangat tepat sasaran, khususnya dalam memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya jaminan kehalalan dan kebersihan produk makanan yang beredar di masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Makmur Lestari Primatama yang telah menginisiasi sertifikasi halal di Konawe Utara, terkhusus Kecamatan Langikima. Ini sangat bermanfaat bagi kepentingan UMKM di daerah kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua Halal Center UMK Kendari, Anwar Said, mengapresiasi sinergi antara perusahaan, pemerintah kecamatan dan pelaku UMKM dalam mendorong percepatan sertifikasi halal.
Ia mengingatkan para pelaku usaha yang nantinya telah memperoleh sertifikat halal agar tetap menjaga konsistensi kualitas dan proses produksi.
“Produk yang memiliki sertifikat halal tentu lebih baik dan terpercaya. Kami harap UMKM yang sudah mendapat sertifikasi dapat mempertahankan komitmen ini dalam menjalankan usahanya,” pesan Anwar.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai pentingnya percepatan pengurusan sertifikasi halal menjelang batas waktu 17 Oktober 2026 bagi produk yang masuk dalam kategori wajib halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Halal Center UMK Kendari mencatat terdapat sekitar 7.000 pelaku UMKM di Sulawesi Tenggara yang perlu segera menyelesaikan proses sertifikasi halal. Kondisi tersebut membuat kegiatan sosialisasi di tingkat kecamatan menjadi penting untuk meningkatkan kesadaran dan mempercepat proses pengurusan.
Program tersebut berlandaskan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, beserta ketentuan pelaksanaannya.
Melalui kegiatan tersebut, PT MLP berharap semakin banyak pelaku UMKM di Kecamatan Langikima yang memahami prosedur sertifikasi halal dan mampu meningkatkan standar produknya.
Sinergi antara dunia usaha, pemerintah dan lembaga pendamping halal ini diharapkan tidak hanya membantu UMKM memenuhi ketentuan yang berlaku, tetapi juga meningkatkan daya saing produk lokal Konawe Utara sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas.
Laporan : Redaksi





