Dugaan Penyimpangan Proyek Drainase Kendari Rp24,64 Miliar Disorot, AMPuh Desak BPK dan APH Turun ke Lapangan

oleh -12 Dilihat

Berkabar.co – Kendari – Sultra. Proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari yang menelan anggaran Rp24,64 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPuh) Sulawesi Tenggara (Sultra). Organisasi tersebut mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan fisik terhadap pekerjaan yang dinilai memiliki sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis.

Sorotan itu muncul setelah AMPuh Sultra melakukan pemantauan di sejumlah titik pekerjaan, termasuk pemasangan box culvert di Bundaran Tank, Bundaran Pesawat, serta wilayah Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

Direktur AMPuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan pihaknya menemukan kondisi pekerjaan yang menurut penilaiannya perlu diperiksa lebih lanjut, terutama terkait metode pelaksanaan dan kualitas fisik konstruksi di lapangan.

“Kami sudah memantau di beberapa titik, dan memang ada temuan yang menurut kami pengerjaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis,” kata Hendro kepada media ini, Jumat (23/10/2026).

AMPuh Soroti Pemasangan Box Culvert

Hendro menilai proyek dengan nilai anggaran puluhan miliar rupiah tersebut perlu mendapat pengawasan serius agar pelaksanaannya sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan pemasangan box culvert, terdapat sejumlah tahapan teknis yang perlu diperhatikan, mulai dari survei lokasi, pengendalian air atau dewatering, hingga persiapan dasar galian sebelum elemen konstruksi dipasang.

Menurutnya, survei lapangan diperlukan untuk menentukan kedalaman dan lebar galian serta kemiringan saluran. Sementara itu, pengendalian air bertujuan menjaga area kerja agar memenuhi persyaratan pelaksanaan konstruksi.

Ia juga menyoroti persiapan dasar galian, termasuk penggunaan lapisan pasir dan lantai kerja beton apabila dipersyaratkan dalam desain serta spesifikasi teknis proyek.

BACA JUGA:  Komentar Susno Duadji soal Kompol Syarif Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

“Namun, di lokasi kami mendapati dasar galian pemasangan box culvert tidak dirabat terlebih dahulu. Bahkan, ada bagian yang masih tergenang air atau tidak dikeringkan,” ungkapnya.

Temuan tersebut, menurut AMPuh Sultra, perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis oleh pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah metode pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak.

Retakan dan Rongga Drainase Ikut Disorot

Selain persoalan pemasangan box culvert, AMPuh Sultra juga menyoroti kondisi fisik drainase yang disebut mengalami retakan di sejumlah titik.

Hendro turut menyampaikan adanya bagian sisi kiri dan kanan drainase yang terlihat berongga serta belum diplester.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui penyebabnya dan memastikan apakah pekerjaan telah memenuhi standar mutu konstruksi yang dipersyaratkan.

Ia meminta pihak terkait tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi juga melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan, termasuk pengukuran dimensi, pemeriksaan mutu material, dan evaluasi kesesuaian hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

Meski demikian, dugaan ketidaksesuaian teknis tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemeriksaan fisik diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang disorot benar-benar merupakan pelanggaran spesifikasi, cacat konstruksi, atau bagian pekerjaan yang masih dalam tahapan pelaksanaan.

Desak BPK dan Aparat Penegak Hukum Turun Memeriksa

Atas sejumlah temuan yang disampaikan tersebut, AMPuh Sultra mendesak BPK dan APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari.

Hendro meminta pihak terkait menelusuri pelaksanaan pekerjaan, dokumen kontrak, proses pengawasan, pembayaran berdasarkan progres, serta tanggung jawab pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana.

Ia juga meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek, termasuk PPK yang disebut sebagai PPK 2.2 dan kontraktor pelaksana yang menurut informasi pihaknya terkait dengan UD Maju, dimintai klarifikasi sesuai kewenangan masing-masing.

BACA JUGA:  Didampingi Kuasa Hukum Direktur PT BBDM Versi Yorri, Kurator Tolak Penundaan Lelang Aset Umar Samiun

Menurut Hendro, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan apakah terdapat kerugian negara atau pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

“APH dan BPK mesti bersinergi untuk memastikan proyek yang menelan anggaran fantastis tersebut bebas dari tindakan korupsi,” tegasnya.

Desakan tersebut merupakan sikap AMPuh Sultra berdasarkan hasil pemantauan yang mereka sampaikan. Dugaan korupsi maupun kemungkinan kerugian negara belum dapat dinyatakan terbukti tanpa hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh lembaga berwenang.

Anggaran Rp24,64 Miliar Bersumber dari APBN 2026

Berdasarkan data proyek yang disampaikan, Penanganan Drainase Dalam Kota Kendari memiliki nilai anggaran sebesar Rp24.640.807.600, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026, dengan jangka waktu pelaksanaan 240 hari kalender.

Besarnya nilai anggaran tersebut membuat pengawasan terhadap mutu pekerjaan, ketepatan penggunaan anggaran, dan kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak menjadi penting.

Pemeriksaan fisik dan audit sesuai kewenangan masing-masing diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kualitas pekerjaan sekaligus menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak PPK terkait, kontraktor pelaksana, dan instansi teknis yang bertanggung jawab atas proyek tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan ruang bagi mereka untuk menjelaskan kondisi pekerjaan.

Berkabar.co akan terus memantau perkembangan proyek tersebut, termasuk hasil klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

 

Laporan : Redaksi