Berkabar.co -‘Kendari – Sultra. Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara (EW-LMND Sultra) mengecam dugaan tindakan kekerasan fisik yang melibatkan sejumlah pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangkaluku atau PDAM Kota Palopo terhadap massa aksi mahasiswa pada 2–3 November 2026.
Ketua EW-LMND Sultra, Bung Halim, menilai dugaan tindakan tersebut sebagai perilaku primitif yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan prinsip pelayanan publik. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui aksi demonstrasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang harus dihormati, bukan direspons dengan tindakan kekerasan.
“Ketika mahasiswa datang menyampaikan aspirasi rakyat, tetapi justru dihadapkan dengan dugaan tindakan pemukulan dan kekerasan, maka cara-cara seperti itu merupakan tindakan primitif. Pegawai PDAM seharusnya menjalankan fungsi pelayanan publik secara profesional, bukan mempertontonkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik,” tegas Halim.
Selain itu, EW-LMND Sultra juga menyoroti dugaan kekerasan fisik yang dialami sejumlah kader LMND Palopo, termasuk salah seorang kader perempuan dari Kader Kartini LMND Palopo.
Halim menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan penganiayaan harus ditangani secara serius melalui mekanisme hukum. Ia menilai tidak boleh ada pihak yang menggunakan kekerasan untuk merespons kritik maupun membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan. Kami mendesak Polres Palopo untuk mengusut tuntas dugaan penganiayaan tersebut, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, serta memproses secara hukum siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Jangan sampai peristiwa seperti ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, EW-LMND Sultra mengingatkan bahwa institusi pelayanan publik harus mengedepankan sikap terbuka, profesional, dan responsif terhadap kritik masyarakat. Perbedaan pendapat maupun penyampaian tuntutan seharusnya diselesaikan melalui dialog dan komunikasi, bukan intimidasi ataupun tindakan represif.
EW-LMND Sultra berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan profesional, sehingga seluruh pihak yang terlibat memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi EW-LMND Sultra, kritik mahasiswa merupakan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, perlindungan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat harus menjadi perhatian bersama, termasuk bagi seluruh institusi yang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Laporan : Redaksi





