Berkabar.co – Konawe Utara. Aksi pemalangan jalan kabupaten yang menjadi akses kendaraan operasional PT Bumi Konawe Abadi (BKA) di wilayah lingkar tambang, Kecamatan Motui, Konawe Utara, memanas.
Aksi tersebut dilakukan masyarakat sebagai bentuk protes atas sejumlah tuntutan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari perusahaan. Situasi semakin tegang setelah kendaraan operasional perusahaan berupa dump truck (DT) disebut hendak melintas di tengah akses yang sedang dipalang warga.
Masyarakat awalnya menutup jalan menggunakan kayu dan papan. Namun, karena kendaraan DT disebut tetap berupaya menerobos dengan dikawal sejumlah orang yang disebut warga sebagai pihak perusahaan, masyarakat kemudian menggunakan mobil ambulans untuk menutup akses jalan.
Perwakilan masyarakat lingkar tambang, Iswanto, mengatakan aksi tersebut bukan sekadar pemalangan, tetapi merupakan bentuk penyampaian aspirasi atas sejumlah persoalan yang hingga kini belum memperoleh kejelasan.
Sedikitnya ada empat tuntutan utama yang disampaikan masyarakat.
Pertama, warga meminta pembayaran kompensasi dampak debu di radius 50 hingga 150 meter yang disebut berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu agar dihitung berdasarkan jumlah kepala keluarga (KK), bukan jumlah rumah.
Kedua, masyarakat mendesak PT BKA segera merealisasikan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) tahun 2026.
Ketiga, warga meminta perusahaan membuka sosialisasi mengenai pembebasan lahan serta kejelasan penetapan harga lahan masyarakat yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT BKA.
Keempat, masyarakat meminta proses perekrutan tenaga kerja perusahaan memberikan prioritas kepada warga yang berada di lingkar tambang.
Menurut Iswanto, tuntutan tersebut berkaitan dengan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara masyarakat, pemerintah daerah dan perusahaan.
“Pada prinsipnya masyarakat lingkar tambang menagih janji yang telah disepakati bersama Bupati Konawe Utara, Site Manager PT BKA dan masyarakat lingkar tambang yang tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 6 Juni 2026. Tetapi kami justru diperhadapkan dengan tindakan yang kami nilai sebagai intimidasi,” ujar Iswanto.
Tuduh Ada Intimidasi
Iswanto juga mengaku menjadi salah satu pihak yang mengalami dugaan kekerasan saat ketegangan terjadi di lokasi pemalangan.
Ia menyebut dirinya sempat tersungkur ke tanah setelah terjadi tindakan fisik yang menurut keterangannya dilakukan oleh oknum yang diduga berkaitan dengan perusahaan.
Atas kejadian tersebut, Iswanto menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan dugaan penganiayaan ini agar diproses sesuai hukum. Kami ingin semuanya diperiksa secara objektif,” katanya.
Ambulans Rusak, Warga Minta Diproses
Ketegangan juga disebut terjadi ketika dump truck milik perusahaan berupaya melintas di tengah jalan yang dipalang warga.
Dalam kejadian tersebut, sebuah mobil ambulans yang digunakan masyarakat sebagai penghalang jalan mengalami kerusakan pada bagian bumper depan.
Menurut keterangan masyarakat, kerusakan tersebut terjadi setelah ambulans terserempet kendaraan dump truck yang diduga berupaya menerobos pemalangan.
Warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa tersebut, termasuk pihak yang mengemudikan kendaraan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu diproses secara hukum untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.
Soroti Dugaan Harga Lahan
Selain persoalan kompensasi debu dan tenaga kerja, masyarakat juga menyoroti proses pembebasan lahan di wilayah WIUP PT BKA.
Iswanto menduga telah ada penetapan harga lahan sebesar Rp10 ribu per meter persegi tanpa sosialisasi terbuka kepada pemilik lahan.
Ia juga mengklaim terdapat perbedaan harga yang ditawarkan kepada sejumlah pemilik lahan.
“Kami menduga PT BKA secara diam-diam telah menetapkan harga pembebasan lahan senilai Rp10 ribu per meter tanpa melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik lahan,” katanya.
Ia menyebut harga yang ditawarkan kepada warga disebut bervariasi, mulai Rp3 ribu, Rp5 ribu, Rp7 ribu hingga Rp8 ribu per meter.
Namun, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak masyarakat dan perlu dikonfirmasi kepada PT BKA maupun pihak-pihak terkait.
Minta Bupati Turun Tangan
Masyarakat lingkar tambang berharap persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka antara warga, perusahaan dan pemerintah daerah.
Mereka meminta empat tuntutan utama, yakni kompensasi dampak debu, realisasi PPM 2026, kejelasan pembebasan lahan dan prioritas tenaga kerja lokal, dibahas secara terbuka.
Masyarakat juga meminta dugaan penganiayaan serta kerusakan ambulans diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
“Sebagai penutup, kami meminta Bupati Konawe Utara segera berkoordinasi dengan pimpinan tertinggi PT BKA untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di wilayah kami,” tutup Iswanto.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BKA mengenai tudingan masyarakat, termasuk dugaan intimidasi, penganiayaan, kerusakan ambulans, tuntutan kompensasi, PPM, maupun proses pembebasan lahan. Ruang klarifikasi dan hak jawab terbuka bagi pihak perusahaan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan : Redaksi





