Berkabar.co, Kendari – DPRD Kota Kendari membongkar dugaan pelanggaran serius yang terjadi di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait, DPRD menyoroti dugaan praktik penguasaan hingga penjualan fasilitas umum (fasum) oleh pihak pengembang.
Kasus ini bermula dari konflik antara pemilik ruko dan pemilik lahan terkait akses jalan di kawasan Senopati Land. Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah Komisi III DPRD Kota Kendari melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/05/2026) lalu dan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran tata ruang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa persoalan di Senopati Land bukan lagi sekadar sengketa biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan kejahatan tata ruang dan pelanggaran aturan perundang-undangan.
“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas terkait untuk membekukan izin Senopati Land,” ujarnya saat memimpin RDP, Senin (25/05/2026).
Menurutnya, DPRD menemukan adanya dugaan pensertifikatan fasilitas umum seperti jalan dan area parkir yang seharusnya menjadi kepentingan publik dan diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Mestinya fasilitas umum itu tidak boleh diperjualbelikan. Walaupun kawasan ini dikelola secara privat, tetap ada kepentingan umum di dalamnya seperti jalan dan lapangan parkir. Tapi justru dimasukkan dalam sertifikat dan dijual,” tegasnya.
Ia bahkan menyebut adanya dugaan tekanan terhadap pemilik ruko untuk membeli fasilitas umum yang telah disertifikatkan tersebut.
“Baru ada paksaan kepada pemilik ruko untuk membeli. Ini sudah masuk kategori kejahatan dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Selain meminta pembekuan izin, DPRD Kota Kendari juga berencana mengambil langkah tegas dengan merekomendasikan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Senopati Land.
“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum di kompleks Senopati Land. Semua bangunan yang memakai fasilitas umum akan dibongkar,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan pihaknya akan kembali memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait penerbitan 34 bidang sertifikat di kawasan tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan mekanisme penerbitan sertifikat dari awal, karena tadi sudah diakui ada 34 sertifikat yang terbit di atas lahan fasilitas umum,” ujarnya.





