Dugaan Penyalahgunaan Dana PPM PT Karyatama Konawe Utara Harus Diusut Secara Transparan

oleh -111 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Ketua Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara, Mustaman, S.IP, mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil manajemen PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) guna memberikan klarifikasi resmi kepada publik terkait dugaan penyalahgunaan dana Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut selama periode tahun 2023–2026.

Menurut Mustaman, PPM merupakan instrumen pembangunan yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan pertambangan sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional Desa Tambakua Kec.Lamdawe Kab.Konawe Utara.

Karena itu, seluruh perencanaan, penganggaran, dan realisasi program harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima berbagai informasi dan aspirasi masyarakat yang mempertanyakan pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat PT Karyatama Konawe Utara yang di lakukan secara tidak transparan yang mengarah pada dugaan korupsi dana PPM. Informasi tersebut harus dijawab secara terbuka oleh perusahaan melalui data dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi adalah kewajiban moral sekaligus kewajiban hukum dalam tata kelola pertambangan yang baik,” tegas Mustaman.

BACA JUGA:  Perdes Bermasalah di Konawe Utara : Pungutan Rp. 15.000 per Dump Truck Diduga Langgar Kewenangan, Disamarkan sebagai Dana PPM

Ia menambahkan bahwa Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara tidak boleh bersikap pasif terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat lingkar tambang. Sebagai instansi pembina dan pengawas sektor pertambangan, Dinas ESDM memiliki kewajiban untuk memastikan pelaksanaan PPM berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami meminta Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara segera memanggil PT Karyatama Konawe Utara, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PPM tahun 2023 hingga 2026, termasuk memverifikasi kesesuaian antara laporan perusahaan dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai dana yang semestinya menjadi hak masyarakat justru tidak tepat sasaran atau bahkan diduga disalahgunakan,” ujar Mustaman.

Mustaman juga memberikan ultimatum kepada PT Karyatama Konawe Utara agar segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat.

“Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan PT Karyatama Konawe Utara tidak memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dugaan tersebut, maka Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sekda Konut Dampingi Gubernur Sultra dalam Audiensi dengan Menteri Perumahan dan Permukiman RI

Menurut Mustaman, langkah tersebut bukan merupakan bentuk tuduhan ataupun penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawal tata kelola sumber daya alam agar tetap berada pada koridor hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun kami juga meyakini bahwa setiap dugaan penyimpangan terhadap dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat harus diperiksa secara profesional oleh lembaga yang berwenang. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat lingkar tambang,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Mustaman menegaskan bahwa Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kabupaten Konawe Utara akan terus mengawal pengelolaan sektor pertambangan di Konawe Utara agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kekayaan alam Konawe Utara tidak boleh hanya menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan semata. Masyarakat lingkar tambang juga berhak memperoleh manfaat melalui pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka proses hukum harus menjadi jalan untuk menemukan kebenaran.”

 

Laporan : Redaksi