Perdes Bermasalah di Konawe Utara : Pungutan Rp. 15.000 per Dump Truck Diduga Langgar Kewenangan, Disamarkan sebagai Dana PPM

oleh -99 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Sebuah Peraturan Desa (Perdes) di Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, kini berada di bawah sorotan serius. Kepala Desa Motui diduga melampaui kewenangannya dengan menetapkan pungutan retribusi sebesar Rp. 15.000 untuk setiap Dump Truck (DT) milik PT. Bumi Konawe Abadi (BKA) yang melintas di jalan kabupaten sejak tahun 2021 hingga 2025.

Pungutan tersebut tertuang dalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Lintas Jalan Desa, yang ditetapkan tertanggal 20 Januari 2021.

Belakangan ini beredar Surat Berita Acara Nomor : 02/BKA-MINING-DESA/II/2026 yang ditetapkan di Motui tanggal 13 Februari 2026 bahwa pembayaran retribusi tersebut telah dihentikan oleh PT. BKA terhitung dari tanggal 20 Juli 2025 hingga seterusnya.

Kebijakan ini tidak hanya memicu polemik administratif, tetapi juga membuka indikasi praktik yang berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, objek pungutan berada di jalan kabupaten yang secara yuridis merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan pemerintah desa.

Melampaui Batas Kewenangan Desa

Dalam kerangka hukum pemerintahan daerah, desa memiliki kewenangan terbatas yang tidak mencakup penarikan retribusi pada fasilitas publik milik kabupaten. Perdes yang mengatur pungutan di luar wilayah otoritas desa berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Iswanto tokoh pemuda kecamatan motui sekaligus bagian dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu (AMKMB) menilai kebijakan ini dapat dikategorikan sebagai bentuk ultra vires, tindakan pemerintahan yang melampaui kewenangan yang diberikan.

“Dalam Rapat Koordinasi Program PPM pada 7 April 2026 di Wanggudu kemarin, Pemerintah Daerah dengan jelas menyatakan bahwa Perdes tersebut tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan Pemda sama sekali tidak tahu menahu terkait Perdes yang dibuat oleh Kepala Desa motui, padahal Perdes wajib di harmonisasi terlebih dahulu untuk memastikan substansi aturan lokal tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih”, Ujar Iswanto.

“Jika pungutan dilakukan tanpa dasar delegasi kewenangan dari pemerintah daerah, pungutan tersebut berisiko dinyatakan ilegal. Persoalan ini tentu saja membuka kemungkinan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat”, Sambungnya.

Pungutan atau “Kontribusi Sukarela”?

Yang membuat persoalan semakin kompleks adalah klaim bahwa dana hasil pungutan tersebut dimasukkan ke dalam realisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT. BKA.

Dalam praktiknya, PPM merupakan kewajiban perusahaan pertambangan untuk memberdayakan masyarakat sekitar wilayah operasional. Namun, skema ini seharusnya berbasis perencanaan, kesepakatan, dan pelaporan resmi, bukan hasil pungutan sepihak yang dilegitimasi belakangan.

BACA JUGA:  KPD WILALANG WARNING PT. STARGATE : PUTRA DAERAH HARUS JADI PRIORITAS, TATA KELOLA TKBM JANGAN DIBAJAK

”praktik ini berpotensi menjadi bentuk legalisasi pungli melalui instrumen Perdes. Pasalnya, PPM semestinya berasal dari komitmen dan anggaran perusahaan, bukan dari pungutan yang ditarik oleh pemerintah desa. Maka istilah “PPM” berpotensi hanya menjadi pembungkus administratif atas pungutan yang secara substansi menyerupai retribusi ilegal”, Tegas Mahasiswa S2 Universitas Muhamadiyah Kendari tersebut.

Transparansi Dipertanyakan, Potensi Konflik Kepentingan Menguat

Hingga kini, tidak ada laporan publik yang transparan mengenai total dana yang terkumpul, mekanisme pengelolaan, maupun output program yang diklaim sebagai bagian dari PPM.

Ketiadaan transparansi ini memunculkan dugaan adanya potensi konflik kepentingan antara Kepala Desa dan Pihak Perusahaan. Apalagi jika dana yang dipungut tidak melalui mekanisme resmi keuangan daerah maupun skema PPM yang terdokumentasi dengan baik.

Masyarakat Lingkar Tambang tentu sangat dirugikan, PPM yang seharusnya sebagai upaya dalam rangka mendorong

peningkatan perekonomian, pendidikan, sosial budaya, kesehatan dan lingkungan kehidupan masyarakat sekitar tambang, baik secara individual maupun kolektif agar tingkat kehidupan masyarakat sekitar tambang menjadi lebih baik dan mandiri, justru ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang diduga memanfaatkan dana PPM untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk masyarakat luas.

Pemda Diminta Turun Tangan

Pemerintah Daerah kabupaten Konawe Utara dinilai tidak bisa tinggal diam. Pemda didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana retribusi perlintasan jalan yang diklaim sebagai bagian dari PPM.

Retribusi daerah hanya boleh dipungut oleh pemerintah daerah (kabupaten/kota) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Ini diatur dalam kerangka hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kepala desa tidak punya kewenangan menarik retribusi di luar kewenangan desa.

Secara prinsip Pemerintah Daerah telah dirugikan, aset kabupaten yang seharusnya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru “bocor”, dan Daerah dirugikan secara fiskal. Sehingga Pemda diminta untuk melakukan penindakan tegas terhadap Kepala Desa yang menarik retribusi tanpa dasar hukum yang sah, agar kasus serupa tidak lagi terjadi di Konawe Utara.

Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Bertindak

Sebagai masyarakat lingkar tambang yang merasa dirugikan, Iswanto sendiri telah lebih dulu melaporkan persoalan ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra pada tanggal 11 September 2025, dengan Tanda Bukti Laporan Nomor : TBL/616/IX/2025/Ditreskrimsus, dugaan tindak pidana korupsi atas polemik retribusi perlintasan jalan yang dibungkus ke dalam skema “PPM” yang dipungut melalui Instrumen Perdes.

BACA JUGA:  PT SBP Tunjukkan Kepedulian Nyata, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang Beri Apresiasi

Dalam prosesnya, Polda Sultra telah melakukan peralihan wewenang penyidikan perkara ke Polres Konawe Utara, hal ini memastikan perkara ditangani oleh satuan kewilayahan yang lebih dekat dengan lokasi kejadian (locus delicti) untuk mempercepat efisiensi hukum.

“Bulan November 2025 saya selaku pelapor telah memenuhi panggilan dari Polres Konawe Utara, dan bukti-bukti pendukung lainnya sudah saya berikan untuk ditindaklanjuti, sampai hari ini saya masih menunggu kepastian hasil penyelidikan yang saya rasa prosesnya masih lamban, saya berharap Polres Konawe Utara jangan masuk angin, dapat profesional menjalankan tugas, serta transparan dalam penyidikan, sesuai dengan Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, dan dapat melakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)”, Ungkapnya.

“saya juga mewakili teman-teman dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu (AMKMB) Meminta Bidpropam Polda Sultra untuk melakukan pengawasan untuk memastikan pelimpahan perkara dari Polda Sultra ke Polres Konawe Utara berjalan prosedural, profesional, dan objektif, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik.

Jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara, kami minta anggota yang menangani perkara tersebut diproses sesuai dengan aturan yang berlaku”, Tambahnya.

Preseden Berbahaya

Kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa, terutama jika praktik serupa dibiarkan tanpa koreksi. Legitimasi Perdes tidak boleh dijadikan alat untuk menciptakan pungutan yang melampaui batas kewenangan hukum.

Jika benar terbukti melanggar, maka kebijakan ini bukan sekedar persoalan administratif, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan potensi penyimpangan dalam pengelolaan relasi antara pemerintah desa dan korporasi tambang.

“saya bersama teman-teman dari Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu (AMKMB) berencana akan memasukkan laporan resmi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait perkara yang telah saya laporkan sebelumnya, karena kami merasa perkara ini sudah berbulan-bulan dalam proses tapi belum ada kepastian hukum.

Penanganan perkara yang lamban di Polres Konawe Utara menjadi pertanyaan besar, apakah tagline “Presisi” yang digaungkan oleh Polri dibawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo hanya menjadi jargon semata tanpa implementasi yang nyata di lapangan??”, Tutup Iswanto.

 

Laporan : Redaksi