Berkabar.co – Konawe Utara – Sultra. Masyarakat dari enam desa di Kecamatan Wiwirano dan Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mendesak PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) untuk bertanggung jawab atas dugaan pencemaran Sungai Lalindu serta banjir bandang yang dinilai telah merugikan warga di wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) Lalindu.
Enam desa yang terdampak meliputi Desa Padalere Utama, Padalere, Lamonae, Wawonsangi, Kuratao, dan Landiwo. Warga menilai aktivitas pertambangan nikel PT SCM di wilayah hulu sungai, tepatnya di Lalomerui, Kecamatan Routa, telah memicu sedimentasi, pendangkalan sungai, hingga banjir yang terjadi secara berulang.
Tokoh Pemuda Kecamatan Wiwirano, Ashar Lamaliga, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa masyarakat saat ini merasakan secara langsung dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, mulai dari tercemarnya air sungai, rusaknya ekosistem perairan, hingga terendamnya lahan pertanian warga pada musim hujan.
“Banjir yang terjadi beberapa waktu lalu merendam sekitar 50 hektare sawah warga yang merupakan bagian dari program nasional ketahanan pangan. Selain itu, jalan tani juga mengalami kerusakan sehingga menghambat aktivitas masyarakat,” ujar Ashar.
Menurutnya, masyarakat menduga banjir dan sedimentasi tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah hulu DAS Lalindu. Warga juga menyoroti fungsi settling pond serta jalur hauling perusahaan yang dinilai belum optimal dalam menahan luapan air saat curah hujan tinggi melanda kawasan tambang.
Ashar menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak keberadaan investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara. Namun demikian, perusahaan diminta menjalankan operasionalnya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.
“Kami tidak menolak investasi tambang, tetapi perusahaan juga harus bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Jangan sampai masyarakat di wilayah hilir menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya pengelolaan lingkungan,” tegasnya
Selain berdampak pada sektor pertanian, warga juga mengeluhkan terjadinya pendangkalan di kawasan wisata Rawa Molara yang selama ini dikenal sebagai salah satu potensi wisata alam masyarakat setempat.
Ashar berharap pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat terkait segera melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran Sungai Lalindu dan dampak aktivitas pertambangan yang dikeluhkan masyarakat.
“Negara menjamin hak warga untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H UUD 1945. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya langkah konkret dan penanganan serius terhadap persoalan ini,” pungkasnya
Laporan : Redaksi





