Nama Hj. Wisra Wastawati Disalahgunakan, Pelaku Penipuan Minta Uang Lewat Pesan WhatsApp

oleh -97 Dilihat
Ketgam : Akun Wathsapp fake yang mengatasnamakan Hj. Wisra Wastawati untuk meminta Uang Lewat Pesan.

Berkabar.co – Konawe Utara. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan Hj. Wisra Wastawati, S.Tr.Keb., M.Kes, Ketua TP PKK Kabupaten Konawe Utara sekaligus Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.

Belakangan ini, beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mencatut nama Hj. Wisra Wastawati. Dalam pesan tersebut, pelaku meminta sejumlah uang kepada calon korban untuk ditransfer, baik melalui rekening bank maupun menggunakan metode pembayaran digital QRIS.

Menanggapi hal tersebut, Hj. Wisra Wastawati menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengirimkan pesan kepada siapa pun untuk meminta uang dalam bentuk apa pun.

BACA JUGA:  Buka Pelatihan, Wabup Konut H. Abuhaera, S.Sos,.M.Si : Dorong BUMDes Kuatkan Ketahanan Pangan Berbasis Lokal

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pesan-pesan yang mengatasnamakan saya, terlebih jika berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah uang melalui rekening maupun QRIS. Nomor WhatsApp yang beredar tersebut bukan nomor saya,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi terlebih dahulu apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan dirinya maupun pihak lain sebelum melakukan transaksi keuangan.

Menurutnya, kewaspadaan merupakan langkah penting untuk menghindari kerugian akibat maraknya modus penipuan digital yang memanfaatkan identitas tokoh masyarakat demi memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Bupati Konut Bersama Ketua DPRD Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi Se-Sultra

Hj. Wisra juga mengimbau masyarakat yang telah menerima pesan dari nomor tersebut agar tidak menanggapi permintaan pelaku, segera memblokir nomor yang bersangkutan, serta melaporkannya kepada pihak berwenang apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Mari kita bersama-sama lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan uang melalui pesan singkat tanpa terlebih dahulu memastikan kebenarannya,” pungkasnya.

 

Laporan : Redaksi