Berkabar.co – Konawe Utara – Sultra. Praktisi hukum Irfan Karim, S.H. berencana mengajukan laporan resmi ke tiga lembaga berwenang tingkat pusat di Jakarta, yaitu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat atas izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dalam pernyataan resminya, Mantan Ketua BADKO HMI Sultra Tersebut menegaskan bahwa tindakan pertambangan yang diduga berlangsung saat ini telah melanggar ketentuan hukum dan merugikan berbagai pihak. “Kami tidak bisa lagi membiarkan aksi kucing‑kucingan sejumlah pelaku usaha tambang nikel di Konawe Utara.
Mereka mengeruk kekayaan alam tanpa mempedulikan aturan hukum, kewajiban membayar pajak, serta dampak kerusakan lingkungan yang nyata terjadi di sana. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data yang dilakukan, dugaan pelanggaran yang teridentifikasi meliputi:
• Melakukan penambangan di luar wilayah yang tercantum dalam IUP yang dimiliki;
• Beroperasi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH);
• Diduga melakukan pemalsuan atau rekayasa dokumen perizinan;
• Tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan pembayaran royalti kepada negara;
• Menimbulkan kerusakan lingkungan hidup yang cukup luas;
• Menimbulkan kerugian keuangan negara yang nilainya belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Irfan menambahkan, ketiga lembaga yang akan dituju memiliki kewenangan masing‑masing untuk menindaklanjuti kasus ini: Mabes Polri berwenang menegakkan hukum pidana terkait penambangan tanpa izin dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal; Kejaksaan Agung berwenang menelusuri kerugian negara serta dugaan tindak pidana korupsi; sedangkan Kementerian ESDM berwenang mencabut izin usaha hingga menerapkan sanksi administratif tegas.
“Investasi di sektor pertambangan seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat dan kemajuan bagi daerah, bukan justru menjadi bencana yang merusak alam dan merugikan kepentingan bersama. Pertambangan yang berjalan di luar jalur hukum sama sekali tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Laporan resmi direncanakan akan diserahkan dalam waktu dekat, disertai berkas‑berkas pendukung dan bukti‑bukti yang telah dikumpulkan sebagai dasar penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Laporan : Redaksi





