Berkabar.co – Konawe Utara. Pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) periode 2023–2026 menjadi sorotan. Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKP 45) Kabupaten Konawe Utara mendesak perusahaan memberikan klarifikasi terbuka terkait realisasi program yang disebut telah dilaksanakan di Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima.
Desakan tersebut disampaikan setelah organisasi tersebut menilai terdapat dugaan ketidaksesuaian antara laporan pelaksanaan Program PPM dengan kondisi yang dirasakan sebagian masyarakat di lapangan. Hingga pernyataan ini disampaikan, dugaan tersebut masih berupa klaim dari LAKP 45 dan belum ada tanggapan resmi dari pihak PT KKU.
Ketua LAKP 45 Konawe Utara, Mustaman, S.IP, mengatakan pihaknya memiliki dasar untuk meminta penjelasan karena selain memimpin organisasi, dirinya juga merupakan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tambakua yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan desa.
“Saya tidak berbicara berdasarkan asumsi. Saya lahir dan besar di Desa Tambakua, sekaligus menjalankan amanah sebagai Ketua BPD. Ketika terdapat perbedaan antara laporan yang disampaikan dengan kondisi yang dirasakan masyarakat, maka hal tersebut merupakan persoalan akuntabilitas yang patut diklarifikasi secara terbuka. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban moral dan hukum,” ujar Mustaman.
Menurutnya, Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat merupakan kewajiban yang melekat pada setiap perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan sekadar program sukarela atau kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan.
LAKP 45 mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba. Regulasi tersebut mengatur kewajiban perusahaan menyusun rencana induk PPM, melaksanakan program sesuai kebutuhan masyarakat, serta menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, LAKP 45 meminta PT KKU membuka secara rinci seluruh realisasi Program PPM periode 2023–2026, meliputi daftar kegiatan, besaran anggaran, lokasi pelaksanaan, kelompok penerima manfaat, indikator keberhasilan, hingga dokumen pendukung yang dapat diverifikasi.
Selain meminta klarifikasi dari perusahaan, organisasi tersebut juga mendesak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan verifikasi lapangan terhadap kesesuaian laporan pelaksanaan PPM dengan kondisi faktual di Desa Tambakua. LAKP 45 juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI melakukan supervisi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan.
Mustaman menegaskan bahwa langkah yang ditempuh organisasinya bukan untuk menghambat investasi di daerah.
“Kami mendukung investasi yang taat hukum, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap perusahaan,” katanya.
LAKP 45 memberikan waktu 1 x 24 jam kepada PT KKU untuk memberikan klarifikasi resmi. Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada penjelasan, organisasi itu menyatakan akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian ESDM RI disertai permohonan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU) belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan LAKP 45. Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawab atau penjelasan resmi apabila telah diterima.
Laporan : Redaksi





