Berkabar.co – Konawe Utara. Polemik mekanisme kemitraan pertambangan di Site Tapunopaka terus menjadi sorotan publik. Di tengah munculnya kritik terhadap pola kemitraan yang dijalankan Perumda Konasara, sikap diam PT Antam Tbk justru memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat lingkar tambang.
Tapunopaka yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan potensial deposit nikel di Konawe Utara kini berkembang menjadi arena perdebatan terkait transparansi, akses kemitraan, dan keterlibatan kontraktor lokal dalam aktivitas pertambangan.
Polemik bermula dari mekanisme “Jaminan Pelaksanaan” atau Jampel yang dinilai memberatkan sebagian kontraktor lokal. Dalam dinamika yang berkembang di lapangan, nama PT Antam Tbk kerap disebut sebagai pihak yang diduga berada di balik persyaratan ketat tersebut. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan terkait isu yang berkembang.
Ketua Caretaker KNPI Konawe Utara sekaligus Koordinator Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK), Hendrik mempertanyakan sikap diam perusahaan pelat merah tersebut.
“Jika berbagai syarat itu bukan berasal dari Antam, mengapa sampai hari ini tidak ada klarifikasi resmi? Publik tentu membutuhkan penjelasan agar tidak muncul asumsi liar,” ujarnya.
Menurut Hendrik, minimnya komunikasi terbuka dari perusahaan berpotensi memicu distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap tata kelola kemitraan di wilayah pertambangan.
Ia menilai, pengalaman konflik sosial di kawasan tambang seperti Mandiodo seharusnya menjadi pelajaran penting bahwa keterbukaan informasi sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial dan iklim investasi.
“Ketika pertanyaan masyarakat tidak dijawab secara terbuka, maka spekulasi akan tumbuh sendiri. Ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut rasa keadilan masyarakat lokal,” tambahnya.
Di tingkat akar rumput, polemik tersebut dinilai telah berkembang menjadi isu akses ekonomi bagi kontraktor lokal. Sebagian pihak mengaku khawatir mekanisme yang ada justru membatasi keterlibatan pelaku usaha daerah dalam aktivitas pertambangan di wilayahnya sendiri.
FRPK pun mendorong agar ruang dialog antara PT Antam Tbk, Perumda Konasara, dan kontraktor lokal segera dibuka secara transparan guna meredam ketegangan yang mulai berkembang di masyarakat.
Selain itu, muncul dorongan agar lembaga independen seperti Ombudsman Republik Indonesia turut melakukan pengawasan terhadap tata kelola kemitraan yang berjalan, guna memastikan prosesnya berlangsung adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Antam Tbk belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai mekanisme kemitraan di Site Tapunopaka.
Kini, publik menanti langkah perusahaan dalam memberikan penjelasan terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sosial di wilayah lingkar tambang Konawe Utara.
Laporan : Redaksi





