Berkabar.co – Motui – Konawe Utara. Aliansi Masyarakat Kecamatan Motui Bersatu (AMKMB) mendatangi Mapolres Konawe Utara untuk bertemu langsung dengan Kapolres Konawe Utara guna mempertanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini dinilai belum memiliki kejelasan penanganan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Konawe Utara dan Kapolsek Sawa.
Kedatangan AMKMB merupakan bentuk aspirasi masyarakat terkait laporan polisi atas nama pelapor Iswanto yang sebelumnya telah dilimpahkan dari Polda Sulawesi Tenggara ke Polres Konawe Utara sejak November 2025.
Namun, hingga Mei 2026, laporan tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penanganan hukum.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pungutan retribusi perlintasan jalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara. Pungutan itu dikenakan kepada dump truck (DT) milik perusahaan tambang nikel PT Bumi Konawe Abadi (BKA) sebesar Rp15 ribu setiap kali melintas di jalan berstatus jalan kabupaten.
Pungutan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025.
AMKMB menilai kebijakan pungutan itu perlu mendapat perhatian serius karena dilakukan menggunakan dasar Peraturan Desa (Perdes), sementara objek pungutan berada di jalan kabupaten yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan mekanisme penggunaan dana hasil pungutan yang disebut dimasukkan dalam program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) PT BKA. Menurut mereka, anggaran PPM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat lingkar tambang dinilai tidak dirasakan manfaatnya secara nyata.
“Masyarakat kini bertanya-tanya, ke mana perginya dana hasil pungutan tersebut,” ujar salah satu perwakilan AMKMB.
Dalam pertemuan tersebut, AMKMB meminta Polres Konawe Utara segera memberikan kepastian hukum dan menindaklanjuti laporan yang telah dilimpahkan dari Polda Sultra agar tidak menimbulkan asumsi negatif di tengah masyarakat terkait profesionalitas penanganan perkara.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolres Konawe Utara AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap perkembangan laporan yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Konawe Utara.
“Kami tidak alergi terhadap penyampaian dari masyarakat, kami welcome. Seharusnya komunikasi penyidik harus berjalan. Saya secara pribadi sebagai Kapolres tidak kenal dengan kepala-kepala desa. Kalaupun saya kenal, kalau masuk pidana tetap saya proses. Kalau seseorang melakukan kesalahan, tetap akan dikenakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rico Fernanda.
AMKMB menegaskan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga tuntas. Mereka juga mengingatkan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada kepastian hukum dari Polres Konawe Utara.
“Kami akan menunggu prosesnya berjalan. Tapi apabila masih tidak ada kepastian hukum dari Polres Konawe Utara, maka kami pastikan akan melaporkan hal ini ke Bidpropam Polda Sultra dan Kompolnas RI di Jakarta,” tutup Iswanto.
Laporan : Redaksi





