Kasus Korupsi Dana Kampus Naik Penyidikan, Rektor USN Kolaka Akan Dipanggil

oleh -374 Dilihat

Berkabar.co, Kolaka – Penanganan kasus dugaan korupsi dana rutin di lingkungan Universitas Sembilanbelas November Kolaka memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Kolaka terus mempercepat proses penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi dan mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tahun 2024.

Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan, setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana kampus. Hingga kini, sebanyak 45 saksi telah diperiksa guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi tersebut.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan perkembangan tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan.

BACA JUGA:  Tokoh Sulawesi Tenggara Naik Level Nasional, Ketua DPRD Ucapkan Selamat untuk Ruksamin

“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya, Kamis (2/5/2026).

Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil Rektor USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan ini dinilai penting mengingat posisinya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengelolaan dana rutin kampus.

“Semua akan diperiksa termaksud Rektor juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.

Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan pada sejumlah pos anggaran, termasuk dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Selain itu, terdapat dugaan dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, khususnya para dosen.

BACA JUGA:  Kualitas Pelayanan Publik Terbaik, Pemkab Konut Terima Penghargaan Ombudsman RI

“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” jelas pria yang akrab disapa Tanil itu.

Saat ini, Kejari Kolaka masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara guna menghitung secara pasti nilai kerugian negara. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan langkah hukum selanjutnya.