Puskom Desak Kemenag Evaluasi IAI Rawa Aopa atas Dugaan Pembiaran Kekerasan Seksual dan Suap Izin Prodi

oleh -32 Dilihat

Berkabar.co – Jakarta. Pusat Studi Konstitusi Indonesia (Puskom) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Rabu (13/5/2026). Aksi tersebut diikuti ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, hingga orang tua mahasiswa IAI Rawa Aopa.

Dalam aksi itu, massa mendesak Menteri Agama RI untuk segera mengevaluasi kinerja Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI yang dinilai lamban dan lalai dalam memberikan sanksi administratif terhadap IAI Rawa Aopa dan Yayasan Rawa Aopa.

Puskom menilai kampus tersebut diduga gagal memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Selain itu, massa aksi juga menyoroti dugaan suap dalam proses izin operasional Program Studi Ekonomi Syariah yang disebut menyeret nama pihak yayasan dan oknum yang diduga berkaitan dengan Diktis Kemenag RI.

Aksi sempat berlangsung tegang ketika massa mencoba memasuki area Kantor Kementerian Agama RI untuk bertemu langsung dengan jajaran Menteri Agama. Namun, langkah massa dihadang aparat kepolisian yang berjaga di lokasi.

Pihak keamanan sempat menawarkan mediasi dengan unsur Diktis Kemenag RI. Akan tetapi, penanggung jawab aksi sekaligus Koordinator Puskom, Robby Anggara, menolak bertemu dengan pihak yang dinilai lamban dalam merespons pengaduan masyarakat.

“Kami datang untuk bertemu Menteri Agama. Kami tidak mau bertemu bawahan menteri yang kami duga mempersulit pengaduan kami, kecuali pejabat tinggi yang mampu mengambil keputusan cepat dan dapat meneruskan tuntutan kami kepada Menteri Agama,” tegas Robby dalam orasinya.

BACA JUGA:  Ayo! Warga Kecamatan Asera, Manfaatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Posyandu

Menurut Puskom, aksi tersebut merupakan aksi kedua setelah sebelumnya mereka menggelar unjuk rasa serupa pada 22 April 2026. Namun hingga aksi kedua dilakukan, mereka menilai belum ada langkah konkret dari jajaran Diktis terkait persoalan yang terjadi di IAI Rawa Aopa.

Setelah beberapa jam berorasi, pihak Kemenag RI kembali menawarkan mediasi. Kali ini, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A., bersedia menerima perwakilan massa aksi.

Empat orang perwakilan massa kemudian mengikuti pertemuan bersama Direktur PTKI serta jajaran Subdit Sarpras dan Kemahasiswaan Diktis Kemenag RI.

Dalam forum mediasi tersebut, Robby Anggara memaparkan sejumlah persoalan yang diduga terjadi di tubuh IAI Rawa Aopa, mulai dari dugaan kegagalan perlindungan korban kekerasan seksual, pelanggaran prinsip mutu pendidikan, dugaan suap izin operasional prodi, ketidakjelasan akreditasi dan legalitas akademik, hingga indikasi komersialisasi pendidikan.

Ia juga menyinggung dugaan perilaku menyimpang yang diduga dilakukan pemilik Yayasan Rawa Aopa berinisial AA. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut mencerminkan adanya krisis tata kelola di lingkungan yayasan dan kampus.

“Dugaan suap izin prodi, pembukaan prodi, status kelembagaan, hingga dugaan jual beli ijazah dapat dibaca sebagai gejala komersialisasi pendidikan apabila kampus lebih menekankan jumlah mahasiswa, status, dan seremoni, tetapi mengabaikan mutu, perlindungan mahasiswa, integritas akademik, dan akuntabilitas tata kelola,” ujar Robby.

Puskom mengaku siap menyerahkan sejumlah bukti kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

“Semua kami punya buktinya. Kami siap menyerahkan ke Itjen Kementerian Agama RI untuk dilakukan investigasi karena hal ini tidak sesuai dengan ikhtiar Kemenag dalam menciptakan mutu pendidikan yang berkualitas,” katanya.

BACA JUGA:  Investigasi : Misteri Harga Gas Elpiji 3 Kg, Subsidi Hilang di Tengah Jalan?

Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur PTKI Kemenag RI, Prof. Sahiron Syamsuddin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak kampus dan meminta pemeriksaan melalui Kopertais.

“Saat ini kami sudah melayangkan surat klarifikasi ke kampus dan permintaan pemeriksaan oleh Kopertais. Seluruh dugaan tersebut belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada pemeriksaan resmi. Semoga dalam waktu dekat sudah ada jawaban,” ujarnya.

Salah satu perwakilan aksi, Apriansyah, turut menyinggung dugaan suap izin prodi yang disebut disertai alat bukti permulaan berupa rekaman video percakapan telepon antara pihak yayasan dan oknum berinisial L yang diduga merupakan pejabat Diktis.

Dalam ruang mediasi, Direktur PTKI meminta agar video tersebut diputar dan ditunjukkan kepada pihak Kemenag. Setelah mencermati rekaman itu, Prof. Sahiron menginstruksikan agar perwakilan aksi segera membuat laporan resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

“Kami juga akan memanggil pihak berinisial L untuk dimintai keterangan terkait video percakapan tersebut,” jelasnya.

Usai mediasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Namun, Puskom menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dengan melanjutkan langkah advokasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Pendidikan Islam harus bersih dari transaksi. Izin prodi tidak boleh diperjualbelikan. Kemenag harus mengevaluasi, Itjen harus menginvestigasi, dan KPK harus mengusut dugaan suap ini,” tutup Robby.

 

Laporan : Redaksi