Siswi SMPN 2 Satap Langgikima Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Orang Tua Resmi Lapor Polisi dan DP3A Konawe Utara

oleh -54 Dilihat
Ketgam : Uksal Tepamba Ketua LEPERASI Konut

Berkabar.co – Konawe Utara. Kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP Negeri 2 Satap Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, menjadi sorotan publik. Orang tua korban secara resmi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Konawe Utara serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Utara.

Korban diketahui bernama Felica Askana Rahma, siswi kelas VIII SMP Negeri 2 Satap Langgikima. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh enam siswi dan satu siswa laki-laki. Korban disebut disekap di dalam ruang kelas dengan posisi pintu tertutup sebelum kemudian mengalami tindakan kekerasan.

Dalam kejadian itu, korban diduga dipukul secara bergantian oleh para pelaku hingga jilbab yang dikenakannya terlepas akibat ditarik. Video berdurasi sekitar 26 detik yang memperlihatkan aksi kekerasan tersebut juga beredar dan memicu kecaman dari berbagai pihak.

BACA JUGA:  Ampuh Sultra Angkat Suara: Kuota RKAB GKP dan BKM Picu Ancaman Besar bagi Wawonii

Akibat insiden itu, korban dikabarkan mengalami trauma dan gangguan psikologis hingga enggan kembali masuk sekolah.

Ketua Umum Lembaga Pemerhati Aspirasi Masyarakat Konawe Utara ( LEPERASI KONUT ) Uksal Tepamba, mengecam keras tindakan para pelaku yang dinilai mencoreng dunia pendidikan.

Menurutnya, aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang siswi di dalam ruang kelas tertutup tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perilaku seperti ini harus diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, dinas terkait juga perlu mengambil langkah serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Sementara itu, saat Tim Berkabar.co mengonfirmasi pihak sekolah melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu malam sekitar pukul 20.30 WITA, Kepala SMP Negeri 2 Satap Langgikima menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara internal.

BACA JUGA:  HUT Polri Ke - 79, Camat Langgikima : Polri Mitra Strategis Pemerintah

Menurut pihak sekolah, mediasi telah dilakukan dengan mempertemukan orang tua korban dan para orang tua terduga pelaku guna menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh pihak orang tua korban. Mereka mengaku memang pernah dipertemukan dengan pihak sekolah dan orang tua siswa lainnya, akan tetapi pertemuan tersebut disebut bukan membahas persoalan dugaan perundungan maupun pengeroyokan yang dialami Anak Korban, melainkan persoalan lain, dan yang membuat Orang Tua Korban Heran Bahwa Pihak Sekolah Tidak Memberikan Sangsi Kepada para Siswa – Siswi yang di duga Melakukan Pengoroyokan.

Perbedaan keterangan tersebut kini memunculkan tanda tanya terkait proses penyelesaian kasus yang sebenarnya, sementara laporan resmi telah masuk ke pihak kepolisian dan DP3A Konawe Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

 

Laporan : Redaksi