Berkabar.co – Sulawesi Tenggara. Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Provinsi Sulawesi Tenggara mendesak pembekuan perizinan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kab. Konawe Selatan.
Pasalnya, perusahaan tersebut dinilai telah sering kali melakukan pelanggaran hukum dalam melangsungkan kegiatan pertambangan nikel.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, metode penambangan PT. WIN yang terkesan ugal-ugalan mesti di hentikan dan tidak bisa lagi untuk dilanjutkan demi keamanan dan keselamatan rakyat.
“Bisa dilihat bagaimana metode penambangan PT. WIN, bukan hanya dekat dengan pemukiman tetapi bahkan rumah sekolah tidak luput dari ancaman penambangan PT. WIN”. Ungkapnya kepada media ini, Sabtu, (16/5/26).
Dia menambahkan bahwa, eksistensi investasi pertambangan yang seperti itu tidak bisa untuk di pertahankan. Apalagi kegiatan investasi tersebut justru melahirkan keresahan dan kekhawatiran bagi masyarakat di lingkar tambang.
“Kita tidak anti terhadap investasi, tetapi kembali lagi bahwa Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Apa gunanya investasi hadir tetapi menjadi ancaman bagi masyarakat”. Tegasnya
Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga menyoroti terkait dugaan-dugaan pelanggaran PT. WIN sejak beroperasi di Konawe Selatan.
“PT. WIN ini sudah kami soroti sejak tahun 2019 lalu, karena persoalan pelanggarannya terlalu banyak”. Ujarnya
Diantaranya, lanjut Hendro, terkait kepemilikan terminal khusus (tersus) yang digunakan oleh PT. WIN adalah milik PT. Billy Indonesia yang kemudian di komersialisasikan kepada PT. WIN.
“Jika mengacu ke UU Pelayaran dan Permenhub, terminal khusus (tersus) milik PT. Billy Indonesia yang tidak di operasikan lagi, maka tersus itu mestinya diambil alih oleh Pemerintah Daerah dan dikelola sebagai sumber PAD bukan justru di pindah tangankan kepada pihak lain dalam hal ini kepada PT. WIN”. Bebernya
Kemudian terkait pelanggaran atau kejahatan lingkungan, hasil monitoring lapangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (KLHK) telah menemukan adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024 yang substansinya adalah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemda Konawe Selatan selaku penerbit izin untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN.
“Ironisnya, sudah 2 tahun sejak terbitnya rekomendasi tersebut, pihak Pemda Konsel belum juga memberikan sanksi kepada PT. WIN”. Jelasnya
Oleh sebab itu, Koalisi LIRA – Ampuh mendesak agar Kementerian ESDM RI agar pembekukan perizinan serta menolak pengajuan RKAB PT. WIN. Mereka juga mendesak Pemda Konsel untuk menjalankan rekomendasi Kementerian LHK RI dengan menjatuhkan sanksi tegas kepada PT. WIN.
Laporan : Redaksi





