Berkabar.co – Jakarta. Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Konawe Utara (Konut), Jalil, S.Hut yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2025 sebagai bagian dari tahapan penyidikan perkara.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum Dr. Ir. H. Ruksamin, S.T,.M.Si,.IPU. Asean.Eng Muhammad Arsyad Kunnu, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan penyidik.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka ini merupakan kewenangan penyidik setelah mereka menilai telah terdapat alat bukti yang cukup. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tidak lagi membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Arsyad kepada awak media, Rabu (5/8/2026).
Menurut Arsyad, selama beberapa tahun terakhir kliennya kerap menjadi sasaran berbagai tuduhan yang disampaikan oleh pihak yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
“Publik tentu bisa menilai sendiri. Orang yang selama ini paling lantang melontarkan berbagai tuduhan terhadap Pak Ruksamin, kini harus mempertanggungjawabkan persoalan hukumnya sendiri di hadapan penyidik,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat Jalil merupakan proses hukum yang berdiri sendiri dan harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Arsyad juga mengimbau masyarakat agar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum serta pengadilan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Jalil, S.Hut maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Apabila klarifikasi atau tanggapan resmi dari Jalil, S.Hut maupun Pengacaranya telah diterima, redaksi akan memperbarui dan memuatnya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Redaksi





