Tuduhan Diduga Menyebar di Masyarakat, APH dan Lembaga Perlindungan Anak Diminta Turun Tangan
Berkabar.co – Konawe Utara. Persoalan yang melibatkan seorang anak kelas VI sekolah dasar dengan pemilik kios sembako di Desa Punggomosi, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, berujung pada pengaduan kepada lembaga perlindungan anak dan aparat penegak hukum.
Anak berinisial KR tersebut disebut keluarga mengalami tekanan setelah diduga dituduh membuka laci uang dari kios milik seorang warga berinisial HD.
Keluarga KR membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak menerima tudingan terhadap anak tersebut dan meminta seluruh persoalan diperiksa melalui mekanisme hukum agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Menurut keluarga, persoalan yang awalnya berkaitan dengan uang di laci kios kemudian berkembang setelah informasi mengenai tuduhan tersebut diketahui sejumlah orang di lingkungan masyarakat.
Kondisi tersebut, menurut keluarga, berdampak terhadap KR yang disebut mengalami tekanan psikologis.
KELUARGA : ANAK TAKUT KEMBALI KE SEKOLAH
Erni Tepamba, pihak keluarga KR, mengatakan keluarga tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepada anak tersebut.
Menurut Erni, setelah persoalan itu muncul, kondisi psikologis KR disebut mengalami perubahan. Anak tersebut bahkan disebut tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena merasa malu bertemu dengan teman-temannya.
“Anak ini mentalnya hancur. Sudah tidak mau pergi sekolah karena malu sama teman-temannya gara-gara tuduhan tersebut,” ujar Erni.
Keluarga juga menyebut KR sempat menyampaikan keinginan untuk tidak lagi bersekolah dan bahkan ingin pindah dari kampung tempat tinggalnya.
Bagi keluarga, kondisi tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena telah menyentuh aspek pendidikan dan kondisi psikologis seorang anak.
BERAWAL DARI PERSOALAN UANG DI LACI KIOS
Persoalan tersebut bermula ketika KR disebut datang ke kios HD untuk berbelanja.
Dalam peristiwa itu kemudian muncul persoalan mengenai uang yang berada di laci kios. Keluarga menyatakan KR tidak pernah mengakui membuka laci tersebut ataupun mengambil uang.
Keluarga juga menyampaikan adanya keterangan mengenai seorang anak laki-laki bernama Paris, anak dari Bapak Marwan, yang menurut mereka telah mengakui dirinya yang membuka laci tersebut.
Namun, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari pihak keluarga dan perlu diverifikasi oleh aparat yang menangani laporan.
Karena itu, sejumlah pertanyaan penting masih perlu dijawab melalui pemeriksaan, antara lain apakah benar terdapat uang yang hilang, berapa jumlahnya, siapa yang membuka laci, apakah ada pihak yang melihat langsung pengambilan uang, serta bagaimana tuduhan terhadap KR kemudian muncul dan diketahui masyarakat.
Keluarga menilai membuka laci dan mengambil uang merupakan dua hal yang berbeda sehingga tidak seharusnya langsung disimpulkan sebagai pencurian tanpa pembuktian.
DUGAAN TUDUHAN BERKEMBANG DI MASYARAKAT
Menurut keluarga, persoalan menjadi semakin serius ketika informasi mengenai kejadian tersebut disebut disampaikan kepada sejumlah warga.
Keluarga menyatakan terdapat warga yang mengetahui atau mendengar langsung informasi yang disampaikan pemilik kios mengenai kejadian tersebut.
Para saksi tersebut dinilai penting untuk dimintai keterangan mengenai apa yang sebenarnya disampaikan, kepada siapa informasi diberikan, kapan dan di mana penyampaian dilakukan, serta apakah informasi tersebut mengandung tuduhan bahwa KR telah melakukan pencurian.
Keluarga juga meminta aparat menelusuri bagaimana informasi tersebut kemudian berkembang sehingga menimbulkan tekanan sosial terhadap anak.
KELUARGA LAPOR KE LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK
Tidak menerima persoalan tersebut berhenti sebagai perbincangan di masyarakat, keluarga kemudian membawa persoalan itu kepada pihak yang menangani perlindungan perempuan dan anak di Konawe Utara.
Menurut keluarga, pihak perlindungan anak telah mendatangi pemilik kios dan menyampaikan persoalan yang dialami KR sekaligus memberikan pemahaman mengenai dampak yang dirasakan anak.
Namun, keluarga menyebut pertemuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian maupun klarifikasi seperti yang mereka harapkan.
Keluarga selanjutnya mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Polres Konawe Utara.
Erni menegaskan keluarga tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan hanya melalui perdamaian.
“Kami dari pihak keluarga tidak akan damai. Semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
PERLINDUNGAN PSIKIS ANAK JUGA MENJADI PERHATIAN
Dalam perspektif perlindungan anak, perhatian terhadap kondisi psikologis anak merupakan bagian penting.
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menempatkan anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebagai salah satu kelompok yang memperoleh perlindungan khusus. Regulasi tersebut juga menekankan pemulihan fisik, psikis dan sosial bagi anak korban.
Artinya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa suatu peristiwa benar-benar menimbulkan penderitaan psikis terhadap anak, aspek tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diperhatikan oleh lembaga terkait.
Namun, apakah kondisi KR secara hukum merupakan akibat dari tindakan tertentu dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan.
ASPEK PIDANA JUGA DIMINTA DIPERIKSA
Selain aspek perlindungan anak, keluarga meminta aparat memeriksa dugaan penyebaran tuduhan terhadap KR.
KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 433 mengatur mengenai pencemaran yang dilakukan dengan cara menuduhkan suatu hal kepada seseorang dengan maksud supaya diketahui umum, sedangkan Pasal 434 mengatur mengenai fitnah dengan unsur yang lebih khusus.
Namun, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya laporan atau tuduhan sepihak. Aparat penegak hukum perlu memeriksa konteks pernyataan, pihak yang mendengar, maksud penyampaian, alat bukti, serta unsur-unsur hukum yang relevan.
Dengan demikian, keluarga meminta kepolisian tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan kehilangan uang, tetapi juga menelusuri rangkaian pernyataan yang disebut telah berkembang di tengah masyarakat.
KELUARGA MINTA APARAT TURUN TANGAN
Atas persoalan tersebut, keluarga meminta sejumlah pihak mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Pertama, kepolisian diminta memeriksa secara objektif seluruh rangkaian kejadian, termasuk pemilik kios, keluarga KR, saksi-saksi, serta pihak yang disebut mengetahui siapa yang membuka laci.
Kedua, lembaga perlindungan perempuan dan anak diminta memastikan KR memperoleh pendampingan yang diperlukan, terutama apabila memang terdapat tekanan psikologis akibat persoalan tersebut.
Ketiga, pihak sekolah diharapkan memberikan ruang aman kepada KR agar hak pendidikannya tetap terpenuhi dan anak tidak mengalami stigma atau perlakuan diskriminatif.
Keempat, pemerintah desa dan masyarakat diharapkan tidak menyebarluaskan tuduhan yang belum terbukti dan tidak melakukan penghakiman sosial terhadap anak maupun keluarganya.
JANGAN BIARKAN ANAK MENJADI KORBAN STIGMA
Keluarga menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai uang yang disebut berada di laci kios, melainkan juga menyangkut dampak sosial yang dialami seorang anak.
Jika benar terjadi pencurian, keluarga menyerahkan pembuktiannya kepada aparat penegak hukum.
Sebaliknya, jika tidak terbukti bahwa KR melakukan pencurian, keluarga meminta agar stigma terhadap anak dihentikan.
Begitu pula jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyampaian informasi yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, keluarga menyerahkan penilaian dan proses hukumnya kepada aparat berwenang.
Prinsipnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penghakiman di tengah masyarakat.
* Jika ada dugaan pencurian, laporkan kepada aparat.
* Jika ada bukti, serahkan kepada penyidik.
* Jika menyangkut anak, pastikan hak dan perlindungannya terpenuhi.
* Jangan menghukum seorang anak dengan stigma sebelum fakta hukum terbukti.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari HD selaku pihak yang disebut keluarga sebagai pemilik kios dan pihak yang dilaporkan belum diperoleh. Karena itu, seluruh tuduhan dan kronologi yang disampaikan keluarga masih merupakan keterangan sepihak yang perlu diklarifikasi dan diverifikasi dalam proses penanganan perkara.
Pemberitaan ini juga tidak bermaksud menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Yang terpenting, selama proses tersebut berjalan, kepentingan terbaik bagi anak perlu tetap menjadi perhatian agar persoalan hukum tidak semakin berdampak terhadap pendidikan dan kehidupan sosial KR.
Laporan : Redaksi







