Berkabar.co – Konsel – Sultra. Sorotan terkait berbagai dugaan pelanggaran pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kian mencuat ke publik. Beberapa elemen dengan lantang memberi warning kepada perusahaan milik Frans Kalalo itu.
Tak terkecuali Koalisi LIRA – Ampuh Provinsi Sulawesi Tenggara yang terus mempressure perihal pemberian sanksi terhadap PT. WIN oleh Pemerintah Daerah Konawe Selatan sesuai dengan rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa mengatakan, klarifikasi yang intens dilakukan oleh PT. WIN tanpa kajian yang jelas merupakan suatu kepanikan.
Sebab, kata dia, substansi yang esensial dalam polemik PT. WIN bukan soal pemberdayaan, peningkatan ekonomi atau lain sebagainya melainkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan sebagaimana hasil temuan KLHK RI.
“Substansinya jelas, yaitu soal kerusakan lingkungan. Dan itu bukan sekedar asumsi apalagi hoax melainkan sebuah fakta yang tidak bisa dibantah”. Ucap pria yang akrab dengan sapaan Bung Jef itu
Bung Jef menambahkan jika isu kerusakan lingkungan PT. WIN dikatakan hanya sebuah asumsi atau hoax, maka secara otomatis PT. WIN telah meragukan kinerja dan profesionalitas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Pemda Konsel harus tegas memberikan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Kementerian LHK RI”. Pintanya dengan tegas
Sementara itu, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) terhadap konsekuensi ketika mengabaikan rekomendasi lembaga negara dalam hal ini Kementerian LHK RI.
“Pemda Konsel harus sadar bahwa Konawe Selatan ini masih banyak persoalan yang membutuhkan atensi Kementerian LHK. Sehingga jika rekomendasi yang di terbitkan sejak 2024 tersebut tidak dijalankan, maka tentunya itu akan menjadi catatan bahwa Pemda Konsel tidak menghargai eksistensi KLHK RI”. Terang pria yang akrab disapa Egis itu
Oleh sebab itu, pihaknya kembali membuka dan mengingatkan perihal rekomendasi pemberian sanksi oleh Pemda Konsel terhadap PT. WIN yang di terbitkan Kementerian LHK dengan Nomor : S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024.
“Isinya merekomendasikan kepada Pemda Konawe Selatan untuk menjatuhkan sanksi kepada PT. WIN terkait kerusakan lingkungan. Artinya ini menjadi bukti bahwa kerusakan lingkungan di PT. WIN bukan sekedar asumsi melainkan fakta yang tidak terbantahkan”. Bebernya
Terakhir, Koalisi LIRA – Ampuh mengatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan terkait dugaan kerusakan lingkungan diwilayah Torobulu dan sekitarnya yang diduga dilakukan oleh PT. WIN.
“Gugatan sedang kami siapkan, karena Pemda Konsel tidak mengindahkan rekomendasi Kementerian LHK. Maka kami akan menempuh jalur lain, dengan catatan bahwa Pemda Konsel secara terang dan sengaja telah mengabaikan rekomendasi dari lembaga negara”. Tutup Bung Jef.
Laporan : Redaksi





