Berikabar.co, Kendari – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah rumah seorang anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AA di Kompleks CitraLand Andounohu, Kota Kendari, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada 26 Juni 2026 dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi Program PSR dengan nilai anggaran sekitar Rp7,5 miliar yang saat ini tengah didalami Kejari Kolaka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan pelaksanaan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, tindakan itu dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Penggeledahan di Kompleks CitraLand Andounohu Kota Kendari dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani, di mana lokasi dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa,” jelas Bustanil dalam siaran persnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Bustanil, penggeledahan tersebut bukan merupakan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan penyidik guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2026, Tim Penyidik Kejari Kolaka juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka. Delapan hari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah yang berkaitan dengan saksi AA di Kompleks CitraLand Andounohu.
Kedua lokasi tersebut dipilih sebagai bagian dari proses pencarian, penemuan, dan pengamanan dokumen maupun barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Program PSR.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan produktivitas kebun sawit milik masyarakat melalui peremajaan tanaman yang sudah tidak produktif.
Namun, dalam pelaksanaannya di Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran 2021 dan 2022, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan yang kini masih terus didalami.
Bustanil menegaskan, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri yang berwenang.
“Tindakan tersebut semata-mata bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang sah demi mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Meski demikian, Kejari Kolaka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutup Bustanil.





