BERKABAR.CO – WANGGUDU, KONAWE UTARA – 18 Juli 2026. Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang secara resmi menyatakan sikap tegas mendesak Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian ESDM untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Geomineral Inti Perkasa (GIP). Desakan ini muncul menyusul temuan investigasi lapangan terkait pola pelanggaran sistemik yang dilakukan perusahaan tersebut di wilayah Konawe Utara.
Koalisi menilai PT GIP telah berulang kali mengabaikan prosedur hukum, hak masyarakat, dan kelestarian lingkungan demi kepentingan bisnis semata. “Ini bukan kesalahan administratif yang berdiri sendiri, melainkan cerminan cara PT GIP memandang Konawe Utara sebagai wilayah ekstraksi, bukan sebagai rumah bagi masyarakat,” ungkap perwakilan Koalisi.
Pola Pelanggaran yang Ditemukan
Berdasarkan pemantauan, Koalisi menemukan serangkaian pelanggaran mencolok, di antaranya :
1. *Manipulasi Birokrasi:* Adanya sosialisasi kegiatan yang melibatkan oknum Camat Asera tanpa koordinasi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, yang telah berujung pada pemberian Surat Teguran Tertulis Nomor 800.1/1057.
2. *Eksploitasi Warga:* Penawaran kompensasi pembebasan lahan yang jauh dari nilai wajar (Rp15.000 per meter), yang tidak melibatkan mekanisme appraisal independen.
3. *Kelalaian Lingkungan:*Tidak adanya bukti sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL, serta status izin yang sebelumnya ditangguhkan oleh Ditjen Minerba sejak September 2025 akibat belum menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang.
4. *Risiko Ekologis:* Rencana kegiatan yang melintasi kawasan strategis tata ruang dan titik tangkapan air vital bagi warga.
*Bukan Anti-Investasi*
Koalisi menegaskan bahwa gerakan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Konawe Utara tetap membutuhkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. Namun, investasi yang mengabaikan etika sosial, keadilan ekonomi, dan kehati-hatian ekologis tidak dapat diterima.
*Langkah Lanjutan*
Jika tuntutan pencabutan IUP tidak segera dipenuhi oleh negara, Koalisi menyatakan akan segera melakukan aksi demonstrasi damai dan konstitusional. Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Konawe Utara agar hak-hak mereka atas tanah dan lingkungan terlindungi. Koalisi juga membuka ruang konsolidasi bagi seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda yang memiliki keresahan serupa.
*Tuntutan Utama*
Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mendesak :
1. *Kementerian ESDM RI untuk mencabut IUP PT GIP secara menyeluruh.
2. PT GIP menghentikan seluruh aktivitas pembebasan lahan hingga AMDAL diselesaikan secara terbuka.
3. Pemkab Konawe Utara bertindak tegas terhadap pelanggaran koordinasi birokrasi.
4. PT GIP melakukan peninjauan ulang skema ganti rugi lahan berbasis appraisal independen yang adil.
Koalisi akan terus mengawal isu ini berbasis fakta dan kajian hukum hingga keadilan bagi masyarakat Konawe Utara terpenuhi.
Laporan : Redaksi





