Berkabar.co – Asera – Konawe Utara. Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang (KRKUKT) menyampaikan keprihatinan serius terhadap rangkaian aktivitas yang dilakukan PT Geomineral Inti Perkasa (PT GIP) di Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan telaah terhadap dokumen resmi, informasi dari masyarakat terdampak, serta kajian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan tata kelola pemerintahan, Koalisi menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah sebagai regulator.
Menurut Koalisi, berbagai fakta tersebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian prosedural yang berpotensi bertentangan dengan prinsip good mining practice, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar penyelenggaraan usaha pertambangan di Indonesia.
*Temuan Lapangan*
Berdasarkan hasil penelusuran, Koalisi mencatat sedikitnya enam persoalan mendasar.
*Pertama*, proses awal sosialisasi yang dilakukan PT GIP dilaporkan berlangsung tanpa koordinasi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara. Fakta tersebut berkaitan dengan adanya Surat Teguran Tertulis Sekretaris Daerah Konawe Utara kepada Camat Asera yang mengacu pada ketentuan disiplin aparatur sipil negara dan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme koordinasi pemerintahan dalam setiap aktivitas investasi.
*Kedua*, dalam proses sosialisasi pembebasan lahan untuk rencana pembangunan jalan hauling, masyarakat mengaku memperoleh penawaran kompensasi sebesar Rp15.000 per meter. Menurut Koalisi, nilai tersebut perlu dikaji kembali melalui mekanisme penilaian (appraisal) independen agar memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.
*Ketiga*, hingga siaran pers ini diterbitkan, Koalisi menyatakan belum memperoleh informasi mengenai pelaksanaan sosialisasi maupun konsultasi publik atas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan *(AMDAL)* yang berkaitan dengan rencana pembukaan akses jalan hauling dan wilayah kegiatan baru.
*Keempat*, PT GIP juga tercatat sebagai salah satu perusahaan yang pernah dikenai penangguhan administrasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang. Kondisi tersebut, menurut Koalisi, menjadi indikator penting yang perlu diverifikasi kembali dalam evaluasi kepatuhan perusahaan.
*Kelima*, sebagian wilayah IUP PT GIP disebut memiliki keterkaitan dengan kawasan strategis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Wanggudu dan kawasan hutan Danau Rano yang selama ini berfungsi sebagai daerah tangkapan air bagi masyarakat Kelurahan Wanggudu dan Desa Puunggomosi.
*Keenam*, pada saat perusahaan melaksanakan konsultasi publik mengenai rencana pascatambang, di sisi lain masih terdapat informasi mengenai rencana pembukaan kawasan baru. Menurut Koalisi, kondisi tersebut memerlukan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai tahapan kegiatan pertambangan yang sedang dijalankan.
*Telaah Normatif*
Koalisi menilai bahwa seluruh tahapan kegiatan usaha pertambangan pada prinsipnya merupakan satu rangkaian yang bersifat sistematis dan berjenjang. Dimulai dari penetapan wilayah izin, eksplorasi, studi kelayakan, penyusunan dokumen lingkungan, penerbitan persetujuan lingkungan, pelaksanaan operasi produksi, reklamasi, hingga pascatambang.
Apabila terdapat tahapan yang dijalankan tanpa didahului pemenuhan kewajiban administratif maupun lingkungan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, administratif, sosial, maupun ekologis. Oleh karena itu, Koalisi berpandangan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan instrumen utama untuk melindungi kepentingan masyarakat, investasi, dan kelestarian lingkungan.
*Landasan Hukum*
Sikap Koalisi didasarkan pada berbagai ketentuan hukum yang berlaku, antara lain Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Minerba beserta perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Reklamasi dan Pascatambang, serta berbagai regulasi teknis lainnya yang mengatur penerapan kaidah pertambangan yang baik dan perlindungan lingkungan hidup.
*Potensi Dampak*
Koalisi mengingatkan bahwa apabila berbagai persoalan tersebut tidak segera diklarifikasi dan ditangani secara komprehensif, maka terdapat potensi risiko terhadap keberlanjutan sumber air masyarakat, meningkatnya sedimentasi pada daerah aliran sungai, munculnya sengketa pertanahan akibat skema kompensasi yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, terganggunya implementasi tata ruang kawasan perkotaan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap iklim investasi di Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Koalisi, investasi yang sehat justru membutuhkan kepastian hukum, transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal.
*Sikap dan Tuntutan*
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mendesak Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Minerba melakukan audit kepatuhan secara menyeluruh terhadap PT Geomineral Inti Perkasa.
Koalisi juga meminta PT GIP menunda seluruh aktivitas pembebasan lahan maupun persiapan pembangunan jalan hauling sampai seluruh kewajiban lingkungan, konsultasi publik, dan persetujuan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dipenuhi secara terbuka.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses koordinasi pemerintahan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, sementara Kementerian Lingkungan Hidup diminta memastikan perlindungan kawasan Danau Rano beserta daerah tangkapan airnya dari potensi gangguan ekologis.
Koalisi turut mendorong agar seluruh proses pengadaan lahan dilakukan melalui mekanisme appraisal independen sehingga hak masyarakat memperoleh perlindungan yang adil, transparan, dan bermartabat.
Pada akhirnya, Koalisi menegaskan bahwa investasi merupakan kebutuhan penting bagi pembangunan daerah. Namun demikian, investasi hanya akan memperoleh legitimasi sosial apabila dijalankan dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati hak masyarakat, melindungi lingkungan hidup, serta benar-benar mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Koalisi menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional serta membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan demi terciptanya tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Konawe Utara.
Laporan : Redaksi





