Berkabar.co – Konawe. Perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin selaku Penggugat melawan Jalil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Unaaha dengan Nomor Register Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat, Kamis (27/8/2026).
Dalam agenda persidangan tersebut, pihak Tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi untuk mendukung dalil dan klaim kepemilikan terhadap satu unit mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
Namun, berdasarkan keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H., Tergugat Jalil tidak menghadirkan saksi dalam persidangan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
Dedi mengatakan, sebelumnya pihak Penggugat, H. Ruksamin, telah menghadirkan sejumlah alat bukti surat serta tujuh orang saksi dalam persidangan untuk mendukung dalil-dalil gugatan yang diajukan.
“Pada persidangan hari ini merupakan giliran Tergugat untuk menghadirkan saksi guna mendukung dalil klaim kepemilikan atas mesin crusher dimaksud. Namun sangat disayangkan, Tergugat tidak menghadirkan saksi sebagaimana telah dijadwalkan dalam agenda persidangan,” ujar Dedi dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dedi, kehadiran dan keterangan saksi dari pihak Tergugat dinilai penting dan krusial dalam perkara tersebut, mengingat klaim kepemilikan atas mesin crusher yang menjadi objek sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan hukum lain yang dihadapi kliennya.
Ia menyebut, klaim kepemilikan mesin crusher tersebut telah berdampak pada penetapan H. Ruksamin sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas tuduhan melakukan pencurian.
“Hal ini menjadi penting karena klaim kepemilikan mesin crusher oleh Tergugat telah mengakibatkan klien kami, Bapak H. Ruksamin, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas tuduhan melakukan pencurian,” jelasnya.
Kuasa hukum Penggugat menilai, proses pembuktian dalam perkara perdata tersebut menjadi bagian penting untuk menguji secara hukum mengenai pihak yang memiliki hak atas satu unit mesin crusher yang disengketakan.
Dedi menegaskan, pihaknya tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Unaaha dan menyerahkan penilaian terhadap alat bukti maupun fakta-fakta persidangan kepada majelis hakim.
Perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh sendiri merupakan perkara perdata mengenai sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin sebagai Penggugat dan Jalil sebagai Tergugat.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan yang disampaikan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak Kuasa Hukum Penggugat. Belum terdapat keterangan dari pihak Tergugat/Jalil mengenai alasan tidak menghadirkan saksi dalam agenda persidangan tersebut.
Proses persidangan selanjutnya akan mengikuti agenda yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Unaaha hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan : Redaksi




