Berkabar.co – Konawe Utara. Kekecewaan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, memuncak setelah PT Bumi Konawe Abadi (BKA) diduga tidak menepati sejumlah kesepakatan terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sebelumnya telah disepakati bersama masyarakat, DPRD Konawe Utara, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah.
Berdasarkan Berita Acara tertanggal 18 Mei 2026, PT BKA disebut mengakui adanya kewajiban dana PPM periode 2019–2025 yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp6 miliar. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan sejumlah program sebagai bentuk penyelesaian tuntutan masyarakat lingkar tambang.
Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu ialah komitmen perusahaan untuk segera menindaklanjuti realisasi program-program PPM yang menjadi hak masyarakat. Bahkan, dalam hasil kesepakatan disebutkan bahwa apabila dalam kurun waktu dua minggu tidak ada tindak lanjut dari perusahaan, maka masyarakat akan melakukan aksi pendudukan terhadap jalan kabupaten yang menjadi jalur operasional perusahaan.
Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan berakhir, masyarakat menilai belum ada realisasi nyata dari pihak perusahaan terhadap poin-poin yang telah disepakati bersama. Kondisi tersebut memicu kekecewaan warga yang merasa hanya diberi janji tanpa kepastian.
“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, anggota DPRD, kepolisian, pemerintah daerah dan masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, tidak ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ungkap Iswanto, salah satu masyarakat lingkar tambang.
Menurut warga, sikap perusahaan dinilai bukan hanya mengabaikan aspirasi masyarakat lingkar tambang, tetapi juga dianggap meremehkan forum resmi yang melibatkan lembaga legislatif, aparat penegak hukum dan unsur pemerintah daerah.
Tidak adanya realisasi dari kesepakatan tersebut akhirnya memicu aksi pendudukan jalan kabupaten yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional mobil dump truck (DT) PT BKA. Aksi itu dilakukan warga sebagai bentuk protes atas dugaan pengingkaran kesepakatan oleh perusahaan.
Masyarakat menegaskan bahwa aksi pendudukan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan langkah yang sebelumnya telah tertuang dalam hasil kesepakatan pertemuan apabila perusahaan gagal memenuhi komitmennya dalam waktu yang telah ditentukan.
Warga kini mendesak DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan sesuai hasil mediasi yang telah disepakati bersama.
Selain itu, masyarakat juga meminta adanya evaluasi terhadap komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional pertambangan.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi kredibilitas PT BKA di hadapan masyarakat maupun pemerintah daerah. Sebab, ketika sebuah kesepakatan resmi yang disaksikan unsur pemerintah, DPRD dan aparat penegak hukum tidak dijalankan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga wibawa institusi yang terlibat dalam proses mediasi tersebut.
“Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat dapat mempercayai komitmen perusahaan di masa mendatang?” tutup Iswanto.
Laporan : Redaksi







