Oleh: Ruslin /Sekretaris DPW ISAA Sultra
Berkabar.co – Konawe Utara. Kabupaten Konawe Utara (Konut) adalah raksasa tidur yang terbangun di Sulawesi Tenggara. Kekayaan nikel dan potensi alamnya tidak diragukan lagi, menempatkan kabupaten ini sebagai salah satu episentrum pertambangan terpenting di Indonesia. Namun, di balik gemerlap angka ekspor nikel dan masifnya alat berat yang menderu, sebuah ironi menyakitkan masih tersimpan rapi: pengusaha lokal seringkali hanya menjadi penonton, atau lebih buruk, menjadi kuli di tanahnya sendiri.
Sudah saatnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Utara, bersama DPRD, tidak lagi sekadar melempar wacana, melainkan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Pemberdayaan Pengusaha Lokal. Pertanyaannya kini, seberapa berani Pemda Konut berhadapan dengan kepentingan modal besar?
Ironi “Bumi Oheo”
Data menunjukan banyaknya perusahaan raksasa tambang yang beroperasi di Konut, namun pengusaha lokal kesulitan mendapatkan akses pekerjaan yang layak, seperti hauling, crushing, penyediaan alat berat, hingga katering dan kebutuhan logistik dasar.
Seringkali, pengusaha lokal hanya diberi “remah-remah” kontrak, sementara kue utamanya diambil oleh perusahaan luar atau subkontraktor yang terafiliasi dengan orang pusat. Kondisi ini diperparah dengan temuan bahwa ketika pengusaha lokal menuntut hak mereka sesuai amanat Undang-Undang Minerba, mereka justru menghadapi intimidasi atau kriminalisasi.
Perda,Lebih dari Sekadar Payung Hukum. Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal bukan sekadar dokumen administratif. Perda ini harus menjadi “tameng” sekaligus “pedang” yang memaksa perusahaan tambang (IUP) wajib menggandeng pengusaha lokal.
Kewajiban Subkontrak, Perda harus mengatur kuota minimal (misal: 30-40%) pekerjaan penunjang tambang wajib diberikan kepada perusahaan lokal yang terdaftar.
Transparansi Kontrak, Perda harus mewajibkan perusahaan tambang melaporkan kontrak vendor mereka ke dinas terkait, untuk memastikan tidak ada permainan “perusahaan cangkang” dari luar.
Sanksi Tegas, Perda harus memiliki “gigi”. Jika perusahaan raksasa tidak memberdayakan pengusaha lokal, Pemda harus berani mencabut rekomendasi teknis atau menyetop operasional sementara.
Berani kah Pemda Konut?
Ini adalah ujian nyali. Sektor tambang penuh dengan oligarki dan kepentingan yang kuat. Beberapa kali isu konflik kepentingan mencuat, di mana oknum pejabat disinyalir memiliki atau terafiliasi dengan perusahaan yang beroperasi, menciptakan conflict of interest yang menghambat kemajuan pengusaha lokal sejati.
Namun, kepemimpinan baru atau kepemimpinan berkelanjutan memiliki kesempatan untuk mengubah narasi. Jika Pemda hanya takut pada investor besar, maka kekayaan Konut hanya akan mengalir keluar (capital outflow), meninggalkan kerusakan lingkungan dan masyarakat yang miskin.
Keberanian itu harus ditunjukkan dengan merumuskan Perda yang
Akomodatif, Memudahkan pengusaha lokal mendapatkan badan hukum dan izin.
Protektif, Melindungi pengusaha lokal dari dominasi subkontraktor raksasa dan Transparan, Membuka data vendor-vendor yang bekerja di area tambang.
Konawe Utara tidak butuh janji manis. Konut butuh tindakan hukum yang tegas. Perda Pemberdayaan Pengusaha Lokal adalah kunci untuk memastikan nikel benar-benar menyejahterakan masyarakat Konut.
Apakah Bupati dan DPRD Konut cukup berani? Atau kita akan terus menari di atas nikel, namun mati kelaparan di tanah sendiri? Sejarah akan mencatat keberanian ini.
Laporan : Redaksi





