Berkabar.co – Pangkep. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GARDA R.I menegaskan bahwa pembentukan kepengurusan Yayasan Masjid Mujahidin Palampang, Kabupaten Pangkep, termasuk proses penunjukan Ketua Yayasan, dilakukan melalui mekanisme yang disepakati dalam proses pembentukan kepengurusan.
Oleh karena itu, setiap pihak diharapkan menghormati hasil musyawarah yang telah ditempuh, selama tidak terdapat putusan dari instansi atau pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
DPP LSM GARDA R.I menilai bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik yang mengorbankan kepentingan umat, memecah persaudaraan, atau menjadikan masjid sebagai arena pertarungan kepentingan pribadi maupun kelompok.
Masjid merupakan rumah ibadah yang memiliki fungsi sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan, dakwah, dan persatuan. Karena itu, setiap proses pengelolaan maupun pembentukan lembaga yang berkaitan dengannya harus dilandasi itikad baik, keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.
DPP LSM GARDA R.I mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang memiliki keberatan terhadap pembentukan kepengurusan maupun penunjukan Ketua Yayasan, maka keberatan tersebut seharusnya disampaikan melalui mekanisme hukum atau prosedur organisasi yang tersedia, bukan melalui penyebaran opini yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Dalam negara hukum, setiap pendapat tentu dilindungi. Namun demikian, setiap tuduhan atau klaim juga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti yang sah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan tidak menyesatkan.
DPP LSM GARDA R.I juga mengajak seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, jamaah, dan pihak-pihak terkait untuk mengedepankan musyawarah serta menjunjung tinggi nilai-nilai ukhuwah Islamiyah. Jangan sampai perbedaan pandangan mengenai tata kelola yayasan justru menghilangkan tujuan utama keberadaan masjid sebagai tempat mempersatukan umat.
LSM GARDA R.I menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses yang berkaitan dengan kepentingan publik secara objektif, kritis, dan berdasarkan fakta. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum atau administrasi, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme yang berlaku, bukan dihakimi melalui opini.
Pada akhirnya, yang harus menjadi prioritas bersama bukanlah kepentingan individu ataupun kelompok, melainkan menjaga kehormatan Masjid Mujahidin Palampang, memperkuat persatuan jamaah, serta memastikan setiap pengelolaan lembaga dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat dapat tetap terjaga dan setiap persoalan dapat diselesaikan secara bermartabat, adil, dan berdasarkan hukum.
Laporan : Redaksi
