Wakil Bupati Konawe Utara H.Abuhaera,S.Sos,.M.Si Jadi Plh Bupati Selama Sepekan

oleh -227 Dilihat

Berkabar.co _ Konawe Utara. Baru saja dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis, 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto, H.Ikbar,S.H,.M.H langsung mengikuti retreat di Magelang.

Adapun rincian jumlah kepala daerah yang mengikuti kegiatan retreat tersebut di antaranya terdiri dari 33 gubernur, 364 bupati, dan 84 wali kota. Setelah resmi dilantik, sejumlah kepala daerah terpilih ini nantinya akan mengikuti rangkaian agenda pembekalan yang dijadwalkan mulai tanggal 21-28 Februari 2025.

Dengan demikian, H.Abuhaera,S.Sos,.M.Si otomatis berstatus sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Konawe Utara selama sepekan ke depan mengisi kekosongan jabatan H.Ikbar selama mengikuti retreat.

Sebagai gambaran bagi masyarakat, berikut akan dipaparkan jadwal lengkap beserta agenda retreat kepala daerah yang berlangsung di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah. KBBI mendefinisikan retreat sebagai khalwat (pengasingan) dengan mengundurkan diri dari dunia ramai untuk mencari ketenangan batin.

Sementara itu, dijelaskan dalam buku ‘Invitation to Retreat: Karunia dan Kebutuhan untuk Menyendiri dengan Tuhan’ oleh Ruth Haley Barton, bahwa tujuan seluruh retreat adalah sebagai upaya agar mendekatkan diri kepada Tuhan. Tidak hanya itu saja, retreat juga biasanya diadakan agar seseorang atau kelompok orang dapat melihat sesuatu dengan lebih jernih.

BACA JUGA:  Bupati Konut Hadiri Sertijab Gubernur Sultra dan Rapat Paripurna DPRD Sultra

Diharapkan situasi tersebut dapat membantu mereka menyelidiki atau memperbaharui hal-hal negatif di sekitarnya, sehingga dapat melepaskannya. Lantas, seperti apa gambaran retreat kepala daerah terpilih yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat? Simak ulasannya berikut.

Apa sebenarnya tujuan dilakukannya retreat kepala daerah? Masih merujuk dalam laman Portal Informasi Indonesia, retreat kepala daerah 2024 lebih cenderung berfokus pada pembekalan kepala daerah itu sendiri.

Pada kesempatan yang berbeda, Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto menyampaikan tentang tujuan diadakannya pembekalan kepala daerah

Salah satunya berkaitan dengan adanya perspektif dari pemerintah daerah atau pemda terkait kebijakan dari pusat.
Terutama yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Kemudian tujuan retreat atau pembekalan kepala daerah juga dimaksudkan agar setiap kepala daerah memahami program-program pemerintah pusat.

Hal tersebut dianggap penting untuk dilakukan sebagai upaya agar dapat membangun sinergi maupun keakraban kepala daerah yang satu dengan lainnya.
Inilah yang membuat retreat kepala daerah dianggap perlu untuk dilakukan.
Mungkin tidak sedikit masyarakat yang menaruh rasa penasaran terkait dengan sumber biaya retreat kepala daerah.

Seperti diungkap dalam laman Portal Informasi Indonesia, bahwa Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto menjelaskan biaya retreat kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, anggaran tersebut melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BACA JUGA:  Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Ini Pesan Abdul Malik, S.H,.M.Si Anggota DPRD Konut Dua Periode

Seperti diungkap dalam laman Portal Informasi Indonesia, bahwa Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto menjelaskan biaya retreat kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun, anggaran tersebut melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Betul, dana pembekalan kepala daerah selama di Akmil Magelang pada 22 Februari nanti bersumber sepenuhnya dari anggaran Kemendagri, karena Kemendagri memiliki mata anggaran untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintahan daerah,” terang Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut Wamendagri RI Bima Arya Sugiarto juga menjelaskan mengenai anggaran untuk meningkatkan kapasitas aparatur yang dalam hal ini adalah kepala daerah, dimiliki oleh setiap daerah.
Namun demikian, meski telah dibuka opsi untuk biaya pembekalan kepala daerah diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi pada akhirnya ditetapkan bahwa kegiatan tersebut dibebankan kepada Kemendagri RI.