Koalisi Rakyat Desak PT. PPA Putus Kontrak dengan PT. ICM: PHK Via WhatsApp Dinilai Langgar Hukum dan Lukai Pekerja Lokal Konawe Utara. 

oleh -50 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Koalisi Rakyat Konawe Utara Untuk Keadilan Tambang mengecam keras tindakan yang dilakukan PT. Indos Cakra Mandiri (ICM), vendor penyedia tenaga kerja outsourcing yang bekerja di bawah PT. Putra Perkasa Abadi (PPA) di Site MLP, Kecamatan Langgikima. Perusahaan tersebut dinilai telah bertindak semena-mena terhadap pekerja lokal dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak hanya melalui pesan WhatsApp.

Langkah tersebut dianggap mencederai martabat tenaga kerja di Konawe Utara serta melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Koalisi menyoroti bahwa tindakan PT. ICM tidak hanya tidak profesional, tetapi juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kordinator Kualisi Hendrik, menjelaskan bahwa tindakan PHK yang dilakukan oleh PT. ICM bertentangan dengan Pasal 151 UU No. 13 Tahun 2003 (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) yang menegaskan bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin dan dilakukan melalui prosedur yang sah.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Konawe Utara H.Abuhaera,S.Sos,.M.Si Jadi Plh Bupati Selama Sepekan

Selain itu, Pasal 36 PP No. 35 Tahun 2021 juga mengatur bahwa setiap PHK wajib melalui pemberitahuan tertulis, mencantumkan alasan sah, dan dilakukan setelah proses perundingan bipartit. Oleh karena itu, PHK lewat pesan WhatsApp dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap pekerja lokal.

“Kami mendesak PT. PPA segera memutus hubungan kerjasama dengan PT. ICM. Vendor outsourcing semacam ini hanya akan menimbulkan kegaduhan, keresahan, dan gejolak sosial di masyarakat Konawe Utara. Jika tidak segera diputus, maka yang akan terkena imbas adalah PT. PPA sendiri karena masyarakat akan melakukan sorotan keras.”

Tak hanya itu, Koalisi juga memberikan peringatan serius kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konawe Utara agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan ini.

BACA JUGA:  Musrenbang RPJMD 2025-2029, Kepala Bapperida Konut Sebut Langkah Mewujudkan Visi Misi Bupati

“Jangan hanya duduk diam! Kasus ini adalah ujian bagi Disnaker. Ini amanah, bukan pajangan. Disnaker wajib turun tangan, melakukan investigasi, dan menindak perusahaan yang melanggar aturan. Jika Disnaker terus berdiam diri, maka sama saja ikut melanggengkan ketidakadilan terhadap tenaga kerja,” tegas Hendrik.

Pihaknya menekankan bahwa pekerja lokal bukanlah sekadar data atau angka dalam sistem outsourcing, melainkan manusia yang memiliki keluarga, martabat, dan hak-hak hukum yang harus dihormati.

“Pekerja bukan budak. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan.”

Dengan mencuatnya kasus ini, tekanan publik kepada PT. PPA dan pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. ICM semakin menguat. Koalisi berjanji akan terus mengawal proses ini demi memastikan hak-hak pekerja lokal dilindungi.

 

Laporan : Redaksi