𝗗𝗲𝗳𝗶𝘀𝗶𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝘁𝗮𝘀 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗞𝗮𝘆𝗮: 𝗦𝗮𝗮𝘁𝗻𝘆𝗮 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗮𝗺𝗯𝗶𝗹 𝗔𝗹𝗶𝗵 𝗞𝗲𝗻𝗱𝗮𝗹𝗶

oleh -143 Dilihat

Berkabar.co – Konawe Utara. Di tengah melimpahnya cadangan nikel yang dikeruk triliunan rupiah dari bumi Konawe Utara, ironi pahit menyelimuti rakyat: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Konawe Utara justru defisit mencengangkan sebesar Rp12,78 miliar.

Fenomena aneh ini memicu kemarahan dan kebangkitan massa dari 13 kecamatan yang kini bersatu dalam 𝐊𝐨𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐧𝐚𝐰𝐞 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠.

“Bagaimana mungkin tanah kami diberkahi kekayaan luar biasa, tapi kas daerah kami justru merana, bahkan defisit puluhan miliar? Ini adalah pertanyaan fundamental yang harus dijawab tuntas oleh Pemerintah pusat dan para perusahaan tambang,” tegas Hendrik, seorang aktivis kawakan Konawe Utara yang juga merupakan salah satu inisiator Koalisi.

Hendrik, yang dikenal luas karena rekam jejaknya dalam membela hak-hak masyarakat, bahkan pernah merasakan dinginnya jeruji besi karena vokal menyuarakan keadilan.

“Saya pernah dipenjara bukan karena kejahatan, melainkan karena berani berdiri di garis terdepan membela hak-hak kami yang tertindas. Pengalaman itu justru menguatkan tekad saya bahwa perjuangan ini wajib terus digelorakan hingga keadilan tercapai,” ujarnya penuh semangat.

𝗞𝗼𝗮𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗺𝗲𝗻𝘆𝗼𝗿𝗼𝘁𝗶 𝘁𝗶𝗴𝗮 𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗺𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝘂𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗶 𝗯𝗮𝗹𝗶𝗸 𝗽𝗮𝗿𝗮𝗱𝗼𝗸𝘀 𝗶𝗻𝗶:

Abainya Perusahaan Tambang terhadap Ekonomi Lokal: Perusahaan-perusahaan raksasa tambang di Konawe Utara dituding mengabaikan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba), dan Permen Investasi/Kepala BKPM No 1 tahun 2022 yang mewajibkan pemberdayaan Kontraktor lokal serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diderah.

BACA JUGA:  Pemda Konut Bersama PT. Daka Group Melaksanakan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi SDN 03 Laskep

“Mereka lebih memilih mendatangkan penyedia jasa dan pekerja dari luar, menyingkirkan potensi ekonomi lokal kami. Rakyat hanya jadi penonton di rumah sendiri!” kecam Hendrik.

Lemahnya Penegakan Sanksi UU Minerba: Koalisi mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Investasi/BKPM untuk bertindak tegas.

“UU Minerba telah memberikan kewenangan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang melanggar. Kami menuntut sanksi ini ditegakkan! Jangan biarkan peraturan hanya jadi macan kertas,” seru Hendrik.

Korupsi dan Mafia Minerba yang Merugikan Rakyat: Koalisi juga menyuarakan keprihatinan mendalam atas pengakuan seorang Menteri dari Pusat yang menyebut adanya indikasi korupsi dan praktik mafia triliunan rupiah di sektor minerba.

“Inilah yang menyebabkan kebocoran pendapatan negara, yang pada akhirnya memiskinkan daerah dan menyengsarakan rakyat. Kami menuntut transparansi dan audit menyeluruh atas dana dan keuntungan dari pertambangan nikel di Konawe Utara,” tegas Hendrik.

𝗞𝗲𝗯𝗮𝗻𝗴𝗸𝗶𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗮𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗻𝗮𝘄𝗲 𝗨𝘁𝗮𝗿𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗞𝗲𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴

𝐊𝐨𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐧𝐚𝐰𝐞 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠, telah terbentuk dan mendapatkan dukungan luas dari 13 kecamatan dan beragam elemen masyarakat. Dukungan ini datang dari tokoh masyarakat, agama, adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, LSM, media, aktivis, kontraktor lokal, dan UMKM. Hal ini menandakan kebangkitan kesadaran masyarakat akan pentingnya keadilan di sektor pertambangan.

Hendrik, perwakilan Koalisi, dengan tegas menyatakan: “Kami menuntut investasi yang berkeadilan dan pembangunan yang menyejahterakan rakyat. Koalisi ini adalah wadah perjuangan kami untuk menuntut hak-hak kami dan memastikan kekayaan Konawe Utara dinikmati oleh rakyatnya.”

BACA JUGA:  𝗣𝗧 𝗦𝘂𝗺𝗯𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗺𝗶 𝗣𝘂𝘁e𝗿𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗺𝗶𝘁𝗺𝗲𝗻 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗱𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘀𝗲𝗵𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁

𝐓𝐮𝐧𝐭𝐮𝐭𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐚𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐑𝐚𝐤𝐲𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐧𝐚𝐰𝐞 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐔𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐊𝐞𝐚𝐝𝐢𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐚𝐦𝐛𝐚𝐧𝐠:

Koalisi mendesak beberapa hal penting, yaitu :

𝗔𝘂𝗱𝗶𝘁 𝗱𝗮𝗻 𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶: Mendesak Pemerintah Pusat untuk mengaudit dan menginvestigasi secara menyeluruh praktik korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Konawe Utara.

𝗣𝗲𝗻𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀: Mendesak Pemerintah Pusat untuk menerapkan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Minerba, termasuk pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), bagi perusahaan yang tidak memberdayakan kontraktor lokal dan UMKM serta merusak lingkungan.

𝗞𝗲𝗽𝗮𝘁𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴 𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯 𝗣𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗵𝗮𝗮𝗻: Mendesak perusahaan tambang untuk mematuhi regulasi, bertanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan, serta melibatkan masyarakat dan pengusaha lokal dalam seluruh kegiatan operasionalnya.

𝗦𝗲𝗿𝘂𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗮𝘁𝘂!

Koalisi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Konawe Utara untuk bergabung dalam perjuangan ini. Mari bersama-sama memperjuangkan keadilan tambang di Konawe Utara!

𝗣𝗲𝗻𝘁𝗶𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗞𝗲𝗸𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻 𝗡𝗶𝗸𝗲𝗹 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗶𝗷𝗮𝗸

Ingat! Kekayaan nikel adalah warisan untuk generasi mendatang. Jika tidak dikelola dengan bijak hari ini, kita akan mewariskan kerusakan lingkungan dan beban sosial kepada anak cucu kita. Kita harus memastikan mereka mewarisi lingkungan yang lestari dan masa depan yang cerah. Keadilan dan kesejahteraan masyarakat Konawe Utara harus ditegakkan!

𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗞𝗼𝗻𝗮𝘄𝗲 𝗨𝘁𝗮𝗿𝗮! 𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻𝗮𝗻! 𝗛𝗶𝗱𝘂𝗽 𝗞𝗲𝗮𝗱𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗺𝗯𝗮𝗻𝗴