Berkabar.co – Konawe Utara – Ustadz Sulhaji Arafah resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama Zulqarnain Nain ke pihak kepolisian atas dugaan unggahan bernuansa ujaran kebencian yang dianggap menyerang nama baik serta merendahkan martabatnya.
Laporan tersebut diajukan setelah Ustadz Sulhaji menilai bahwa konten yang diposting akun tersebut telah melewati batas kritik dan mengarah pada tuduhan serta pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Sulhaji Arafah: Demi Keadilan dan Kenyamanan Publik
Dalam keterangannya, Ustadz Sulhaji menegaskan bahwa langkah hukum ini dia tempuh sebagai bentuk klarifikasi serta upaya menjaga ruang digital agar tetap sehat.
“Saya merasa perlu mengambil langkah ini agar persoalan menjadi jelas secara hukum. Media sosial bukan tempat untuk menyebarkan kebencian atau menyerang pribadi seseorang. Kita semua harus menjaga etika dalam bermedia,” ujar Sulhaji Arafah.
Bukti Digital Ikut Disertakan
Dalam laporannya, Ustadz Sulhaji menyertakan beberapa tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan postingan akun tersebut. Bukti-bukti ini akan menjadi bahan pemeriksaan pihak berwajib untuk memastikan apakah unsur pidana terpenuhi.
Proses Hukum Bergulir
Pihak kepolisian dikabarkan tengah menelaah laporan serta melakukan verifikasi awal terhadap alat bukti yang diajukan. Jika memenuhi unsur, kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Harapan untuk Ruang Publik yang Kondusif
Ustadz Sulhaji berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kita harus saling menjaga, bukan saling menjatuhkan. Semoga ini menjadi edukasi bersama agar kita lebih berhati-hati dalam menyampaikan sesuatu di ruang publik,” tuturnya.
Laporan : Redaksi





