Berkabar.co – Kendari, 30 September 2025. Lembaga Advokasi Rakyat (LARA) kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum di sektor lingkungan dan kehutanan. Hal ini menyusul perkembangan kasus dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AUK di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Setelah PT AUK resmi dilaporkan ke Polda Sultra, langkah tegas juga telah diambil oleh Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan (Satgas PKH) dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi pertambangan yang diduga beroperasi tanpa memiliki Surat Keputusan Persetujuan Pinjam Pakai Kawasan Hutan (SK PPKH).
Temuan ini semakin diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024, yang mencatat bahwa aktivitas pertambangan PT AUK pada tahun 2023 berlangsung di kawasan hutan produksi tanpa izin yang sah.
“Kami mengapresiasi langkah cepat Satgas PKH yang telah melakukan penyegelan. Namun, kami juga mendesak Polda Sultra agar tidak berhenti pada tahap penyegelan semata. Semua oknum yang terlibat, baik individu maupun korporasi, harus diproses hukum secara tegas dan transparan,” ujar Koordinator LARA.
Menurut LARA, praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan, merusak ekosistem, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
LARA menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap pihak yang terbukti melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa PPKH dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman berat.
Di akhir pernyataannya, LARA memastikan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Laporan : Redaksi





